VIRUS CORONA DI KARIMUN
Terkait Penumpang Bawa Surat Kesehatan Palsu ke Karimun, Ini Syarat & Tarif Urus Suket di Puskesmas
Penumpang yang membawa surat kesehatan palsu dari Selat Panjang ke Karimun itu diduga jadi korban oknum tak bertanggungjawab.
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan surat Tugas (bagi pegawai BUMN/BUMD atau Perusahaan Swasta) yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
Kemudian surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat (bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta).
Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (bagi penumpang dari luar negeri).
Selain itu surat rujukan dari rumah sakit (bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain), surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) dan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (bagi mahasiswa atau pelajar).
Dalam pengawasannya Satgas Gabungan Karimun bersinergi melakukan penguatan pembatasan perjalanan orang dengan moda transportasi laut.
Dansatgas wilayah laut Kabupaten Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono usai rapat koordinasi di kantor KSOP kelas I Tanjungbalai Karimun, mengatakan, Satgas gabungan akan mengawasi lalu lintas penumpang di pelabuhan.
• Bukan Uang Tunai, BRI Batam Salurkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Dalam Bentuk Kartu
• Dongkrak Pariwisata Kepri, Dispar Bakal Gelar Musik Religi Virtual hingga Genjot Pokdarwis
"Jadi masing-masing daerah mengawasi penumpang. Yang lewat laut di pelabuhan dan bandara untuk wilayah udara," kata Mandri, Kamis (14/5/2020).
Dengan adanya ketentuan bagi penumpang, maka dapat dinyatakan aman dari indikasi terinfeksi Covid-19. Baik yang akan bepergian ataupun yang datang.
"Sehingga pada saat menuju pelabuhan tujuan sudah dinyatakan clear dari pelabuhan asal. Begitu juga dari pelabuhan luar juga harus melakukan hal yang sama," sebut Mandri.
Covid-19 Pukul Industri Pelayaran di Karimun
Dampak pandemi virus Corona benar-benar berpengaruh pada operasional kapal feri rute Internasional dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sejumlah rute Internasional lainnya dari Singapura dan Puteri Harbour, Malaysia diketahui sudah lama tidak beroperasi.
Perusahaan kapal feri domestik juga membatasi keberangkatan. Untuk rute Tanjungbalai-Batam saat ini hanya satu yang berlayar, yaitu kapal feri MV Miko Natalia.
Tidak hanya rute Singapura dan Putri Harbour, operator feri Internasional rute Tanjungbalai Karimun-Kukup, Malaysia kembali mengajukan pengurangan jadwal.
Hal ini disebabkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran dari Malaysia yang pulang melewati Tanjungbalai Karimun terus menurun.