VIRUS CORONA DI KARIMUN

Terkait Penumpang Bawa Surat Kesehatan Palsu ke Karimun, Ini Syarat & Tarif Urus Suket di Puskesmas

Penumpang yang membawa surat kesehatan palsu dari Selat Panjang ke Karimun itu diduga jadi korban oknum tak bertanggungjawab.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Seorang petugas di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun memperlihatkan surat keterangan kesehatan palsu dari Selat Panjang, Jumat (5/6/2020) 

Ditemukannya puluhan lembar surat kesehatan palsu itu berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen penumpang. Ia melihat ada kejanggalan.

Pasalnya, surat kesehatan yang diperlihatkan sejumlah penumpang memiliki nomor yang sama. Diduga surat-surat tersebut diperbanyak dengan cara discan.

"Banyak surat dari Meranti yang kita temukan tidak benar. Surat kesehatan itu diperbanyak tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti," kata Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun di Pelabuhan Tanjungbalai, Muhammad Rahendra, Jumat (5/6/2020) sore.

 Tribun Podcast, Haripinto Mengurai New Normal di Batam dan Survive saat Pandemi

 New Normal Tidak Boleh Diterapkan di Zona Merah, Sedangkan Zona Hijau Terserah Pemda

Rahendra menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan temuan itu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.

"Dinas Kesehatan Karimun kemudian mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti. Info yang kita dapat Dinas kesehatan kesahatan di sana melacak peredaran surat-surat itu," papar Rahendra.

Terhadap penumpang yang didapati membawa surat palsu tersebut, petugas mengarahkan mereka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Tanjungbalai.

Dari informasi yang diperoleh, surat-surat itu diperbanyak oleh calo-calo yang berada di Pelabuhan Selat Panjang. Mereka kemudian menjualnya kepada penumpang kapal feri tujuan Kabupaten Karimun.

Oknum-oknum tersebut memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun, yang mengharuskan penumpang masuk harus memiliki surat keterangan sehat.

Menurut sumber tribunbatam.id, para penumpang membeli surat keterangan kesehatan itu dengan harga yang bervariasi. Harganya juga terbilang tinggi, yakni dari Rp 150.000 sampai Rp 450.000.

"Padahal surat palsu tapi dijual segitu," ujar sumber di Pelabuhan Tanjungbalai tersebut.

9 Poin Harus Dipenuhi Penumpang

Pengawasan bagi pengguna transportasi laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diperketat dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Sembilan poin harus dipenuhi bagi calon penumpang apabila ingin bepergian ke luar daerah.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut, sejalan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.

Adapun kesembilam poin tersebut adalah, memiliki dentitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), surat Keterangan Negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, yang masih berlaku, surat Tugas (bagi pegawai ASN, TNI, POLRI) yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Setingkat Eselon 2.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved