TRIBUN WIKI

Disahkan Presiden Jokowi 20 Mei 2020, Berikut Penjelasan Mengenai Tapera

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Ini merupakan amanat UU nomor 4 tahun 2016.

Istimewa
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei lalu. 

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. 

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

73 JCH Asal Bintan Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini Akibat Pandemi Virus Corona

Fakta 2 WNI ABK Kapal Bendera China Terjun ke Laut, Kerap Dianiaya, Dijanjikan Puluhan Juta Rupiah

Syarat memanfaatkan Tapera 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

3. Belum memiliki rumah

4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.(TribunBatam.id/Widi Wahyuning Tyas) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan" dan "Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya? ". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved