Tips Cegah Covid-19 Selama Perjalanan ke Tempat Kerja Bagi yang Mulai ke Kantor Lagi Hari Ini
Diketahui Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai hari ini Senin (8/6/2020).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Nampaknya work from home (WFH) bagi para pekerja kantoran di DKI Jakarta telah usai.
Hal tersebut bersamaan dengan izin yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai hari ini Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, sejak awal penerapan pembatasan sosial berskala sosial (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Sehingga banyak dari para pekerja yang melakukan work from home (WFH) maupun di rumahkan tiga bulan belakangan ini.
Mulai kini mereka sudah diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.
• Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Fase Transisi
• PSBB di Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Tegaskan Juni Masa Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
Dia mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.
Simak tips hidup sehat bagi para pekerja yang beraktivitas di luar rumah yang dikutip dari berbagai sumber:
• APA Itu Zona Hitam Penyebaran Covid-19, Status yang Disandang Kecamatan Batam Kota?
• Respon Ketiga Anak Dwi Sasono dan Widi Mulia Saat Tahu Sang Ayah Terjerat Narkoba: Kita Harus Kuat
Tips dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
- Pastikan dalam keadaan sehat
- Gunakan masker
- Saat naik transportasi umum perhatikan: