BATAM TERKINI

ATURAN Masuk Batam Lewat Pelabuhan Wajib Tunjukkan Hasil PCR Belum Berlaku, Ini Sebabnya!

Terkait adanya surat edaran Dishub Batam masuk Batam harus menunjukkan hasil repid test atau PCR, dinilai belum dapat diterapkan di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Petugas mengawasi penumpang yang datang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Batam terkait pemberlakuan penumpang masuk Batam wajib menunjukkan hasil repid tes atau PCR menuai pro kontra di kalangan petugas pelabuhan.

Pelabuhan Domestik Sekupang, hingga Selasa (9/6/2020) belum menerapkan surat tersebut.

Pantauan TRIBUNBATAM.id penumpang yang datang hanya mengumpulkan surat Health Alert Card atau kartu kuning.

"Belum ada harus menunjukkan hasil repid test atau PCR, masih seperti biasa hanya mengisi kartu kuning," ujar seorang petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) saat mengumpulkan kartu kuning penumpang yang baru saja tiba di pelabuhan domestik.

WARGA Batam Melanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Diberi Sanksi, Jefridin: Ditegur Lebih Terhormat

Tidak diberlakukannya surat edaran itu, bukan tanpa alasan, sebab penerbitan surat edaran dinilai tanpa rapat koordinasi dan dasar yang kuat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini penumpang domestik masuk Batam tetap menerapkan protokol kesehatan namun bukan Repid test atau PCR.

"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujarnya.

Terkait adanya surat edaran Dishub Batam masuk Batam harus menunjukkan hasil repid test atau PCR, Romel menilai belum dapat diterapkan.

"Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu, masalah pelayaran ataupun pelabuhan itu sudah kewenangan langsung oleh KSOP dengan kordinasi pusat," ujarnya.

Lain hal, jika mengatur pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung.

Dan seharusnya pun jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Batam harusnya yang mengeluarkan surat edaran Walikota.

Kendati demikian, Selasa (9/6/2020) sejumlah personil petugas Dishub Batam tampak berjaga di pintu kedatangan pelabuhan.

Mereka mengawasi setiap penumpang yang datang.

"Penumpang wajib rapid test belum diterapkan, namun dari pimpinan kota diminta untuk melakukan pengawasan di sini," ujar seorang petugas Dishub Batam, Arison bersama tiga orang rekannya di pintu pengecekan kedatangan penumpang.

Terpisah, Humas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Dan Pelabuhan (KSOP) Aina mengatakan pihaknya belum dapat menerapkan kebijakan tersebut.

"Belum ada pak, protokol kesehatan masih seperti biasa, belum wajib menunjukkan hasil rapid test," ujarnya.

Dikatakannya pihaknya belum ada melakan rapat terkait hal edaran tersebut. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved