Bupati Anambas hingga Tamu Undangan Kenakan Masker saat Rapat Paripurna di DPRD, Ini Agendanya
Sebelum paripurna di DPRD Anambas digelar, para tamu undangan tak terkecuali Bupati Kepulauan Anambas wajib melakukan pengecekan suhu tubuh.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2019.
Kegiatan digelar di ruang rapat paripurna lantai I, Kantor DPRD, Jalan Imam Bonjol, pada Selasa (9/6/2020).
Adapun anggota DPRD yang hadir sebanyak 13 anggota dari 20 anggota DPRD yang ada.
Sebelum memasuki ruang rapat para tamu undangan tak terkecuali Bupati Kepulauan Anambas wajib melakukan pengecekan suhu tubuh.
Tamu undangan seluruhnya menggunakan masker dan tempat duduk juga dijaga jaraknya sesuai dengan protokol kesehatan.
• DUA Bulan Terbaring Akibat Penyakit Serius, Nenek Lusi Makin Tak Berdaya Setelah Anaknya Kena PHK
• JAWABAN Bright PLN Batam Saat Diminta Tera Ulang Meteran Listrik, Buyung: Tiap 5 Tahun Ganti Baru
Sementara itu dalam laporannya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2019 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui surat pada tanggal 8 Juni.
Dalam penyampaian tersebut, Haris juga menjelaskan rincian anggaran mulai dari pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, belanja daerah.
Adapun pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1,211 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp 1,121 triliun. Sedangkan pendapatan belanja daerah sebesar Rp 1,217 triliun, telah terealisasi sebesar Rp 1,063 triliun.
"Ranperda yang disetujui bersama sebelum ditetapkan, paling lama tiga hari disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi selama 15 hari terhitung sejak ranperda diterima kemudian selanjutnya dievaluasi paling lama 7 hari," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Haris juga menyinggung bahwa Anambas pada tahun 2019 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
