BATAM TERKINI

JAWABAN Bright PLN Batam Saat Diminta Tera Ulang Meteran Listrik, Buyung: Tiap 5 Tahun Ganti Baru

Direktur Direktur Komersil Bisnis Development Bright PLN Batam, Buyung Abdul Jalal menjawab permintaan DPRD Batam melakukan tera ulang

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA dok Bright PLN Batam
Petugas bright PLN Batam sedang memeriksa meteran listrik 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Direktur Komersil Bisnis Development Bright PLN Batam, Buyung Abdul Jalal mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan tera ulang.

Namun langsung mengganti meteran listrik (kwh) dengan yang baru.

“Kalau pakai kwh yang lama sudah ketinggalan zaman,” ujar Buyung.

Akan tetapi pihaknya mengakui penggantian Kwh ini tidak bisa dilakukan secara menyuluruh saat ini.

Sejauh ini pihaknya masih mengutamakan 10 ribu pelanggan dengan kwh tahun 2005 ke bawah.

“Setiap tahun mungkin ada 5 ribu pelanggan yang kwh-nya diganti, dikondisikan dengan likuiditas PLN Batam,” katanya.

Selain itu seluruh KWh meter pelanggan juga menggunakan sertifikat daerah dari lembaga resmi dalam Undang-Undang yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Banyak Pelanggan Komplain, PLN Batam Diminta Tera Ulang Meteran, Sahat: Jangan Rampas Hak Rakyat

JELANG New Normal di Batam, Simak Aturan Terbaru Bepergian Naik Pesawat dari Bandara Hang Nadim

Jadi sebelum KWh meter dipasang memang harus ada teranya.

"Bilamana kalau tidak ditera pelanggan berhak tidak membayar," kata Buyung, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, Bright PLN Batam juga memberikan pelayanan program KWh meter tua kepada sebanyak 331.924 pelanggan.

Yaitu untuk yang 5 tahun ke bawah diganti secara reguler setiap tahun.

"Misalnya kalau ada rumah Bapak Ibu dipastikan Kwhnya sudah masuk program KWh meter tua. Jadi tak ada KWh meter PLN yang terpasang tidak kena tera," tegasnya. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, meminta agar Bright PLN Batam melakukan tera ulang meteran listrik di Batam.

Sejatinya melaksanakan kewajiban tera ulang, sudah diamanatkan dalam UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal (UTTP).

"Dalam Undang-Undang itu sudah sangat tegas menyatakan, wajib tera dan tera ulang merupakan keharusan. Keputusan Menteri Perdagangan tahun 1998 juga sudah menegaskan, waktu tera ulanguntuk UTTP, meter kWh 1 pase jangka waktu tera ulang, 10 tahun. Meter kWh 3, jangka waktu tera ulang 10 tahun," ujar Anggota Komisi II DPRD Batam, Sahat Tambunan, Selasa (9/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved