Guru PNS Menghilang Selama 4 Tahun, Balik-balik Malah Jadi Bandar Sabu

Iapun muncul setelah empat tahun menghilang, namun bukan kabar baik yang didapatkan.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Avsec Bandara Udara Hang Nadim
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas Avsec Bandara Udara Hang Nadim Batam pada Kamis (27/2/2020) 

"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN. Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar)," ujar Kadarislam.

MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menyita barang bukti paket sabu seberat 20 gram, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.

Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.

"Saya imbau masyarakat, mari sama-sama melawan narkoba, karena narkoba ini bukan hanya Polisi, BNN saja, tapi butuh partisipasi masyarakat untuk memutus jaringan narkoba di Indonesia," ujar Kadarislam.

Sementara itu MA saat diwawancara wartawan mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar.

Dia pun mengaku menyesal dengan kasus narkoba yang menjerat dirinya.

"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Tak Pernah Mengajar, Guru PNS di Jeneponto Ternyata Jadi Pengedar Narkoba"

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 4 Tahun Menghilang dari Sekolah, Guru SMP di Sulsel ini Ditemukan Sudah Jadi Pengedar Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved