Guru PNS Menghilang Selama 4 Tahun, Balik-balik Malah Jadi Bandar Sabu

Iapun muncul setelah empat tahun menghilang, namun bukan kabar baik yang didapatkan.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA Avsec Bandara Udara Hang Nadim
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan petugas Avsec Bandara Udara Hang Nadim Batam pada Kamis (27/2/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Seorng PNS yang juga merupakan Guru menghilang selama empat tahun terakhir.

Keberadaanya juga tidak diketahui.

Iapun muncul setelah empat tahun menghilang, namun bukan kabar baik yang didapatkan.

Sang guru diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Ibu Hamil Tikam Rusuk Suami Hingga Tewas, Pelaku Marah Karena Diselingkuhi

73 Pasien Positif Covid-19 Batam Dirawat RSUD Embung Fatimah, 45 Orang Dinyatakan Sembuh

Viral Video Panas Pak Kades Dengan Istri Orang, Warga Demo dan Minta Oknum Kades Mengundurkan Diri

Ditanya Soal Pencairan Bantuan untuk Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, Ini Jawaban Kadinsos

Menjadi aparat sipil negara (ASN) merupakan idaman banyak orang.

Tak jebolan perguruan tinggi memperebutkan posisi ASN karena dianggap posisi yang paling aman untuk saat ini.

Namun, tak demikian bagi MA (30). Guru SMP di di Jeneponto, Sulawesi Selatan ini justru menyia-nyiakan status ASN-nya.

Sudah 4 tahun ia tak mengajar lagi dan menghilang dari sekolah tempatnya mengajar. 

Namun, baru-baru ini keluarga dan murid-muridnya dihebohkan dengan informasi keberadaannya. 

Pasalnya, ia ditangkap polisi lantaran sudah menjadi pengedar Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan MA yang juga berstatus PNS itu ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (3/6/2020) lalu.

MA diketahui terlibat sebagai pengedar narkoba atas penangkapan salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar.

"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Kadarislam mengatakan bahwa MA memang sudah berada dalam proses pemecatan lantaran sudah tidak pernah mengajar di sekolah selama 4 tahun.

Namun, mantan Kapolres Bone ini mengatakan pihaknya masih akan mendalami apakah MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir.

"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN. Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar)," ujar Kadarislam.

MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menyita barang bukti paket sabu seberat 20 gram, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.

Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.

"Saya imbau masyarakat, mari sama-sama melawan narkoba, karena narkoba ini bukan hanya Polisi, BNN saja, tapi butuh partisipasi masyarakat untuk memutus jaringan narkoba di Indonesia," ujar Kadarislam.

Sementara itu MA saat diwawancara wartawan mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar.

Dia pun mengaku menyesal dengan kasus narkoba yang menjerat dirinya.

"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Tak Pernah Mengajar, Guru PNS di Jeneponto Ternyata Jadi Pengedar Narkoba"

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 4 Tahun Menghilang dari Sekolah, Guru SMP di Sulsel ini Ditemukan Sudah Jadi Pengedar Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved