BATAM TERKINI
Pengusaha Air Isi Ulang Diperiksa Anggota Polsek Nongsa, Diduga Cabuli Teman Anaknya yang Masih SD
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria yang diketahui mempunyai usaha air minum isi ulang ini diringkus oleh anggota Polsek Nongsa, Sabtu (6/6).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria berinisial De harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Nongsa.
Warga Kecamatan Nongsa berusia 30 tahun ini diduga mencabuli seorang siswi yang masih sekolah dasar.
Korban diketahui merupakan teman satu sekolah anaknya yang kerap bermain ke tempat tinggalnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria yang diketahui mempunyai usaha air minum isi ulang ini diringkus oleh anggota Polsek Nongsa, Sabtu (6/6).
Korban diketahui sempat disekap oleh pelaku di lantai satu rumahnya, saat istri dan 3 anaknya sedang berada di lantai dua.
Orang tua korban yang khawatir anaknya karena lama tidak pulang ke rumah sempat mencari keberadaan anaknya.
Korban menceritakan apa yang dialaminya setelah bertemu dengan pihak keluarga.
Dari penuturan korban, De diketahui sudah tiga kali mencabuli korban.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini.
Pihaknya saat ini masih mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh De.
• Belum Diterapkan, Wali kota Sebut Tak Pernah Singgung New Normal, Batam Sudah Normal dari Dulu
• Ponsel Redmi Note 9 Tampil Garang Dengan Harga Rp 2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
"Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa. Mohon tunggu rilis dari kami," sebutnya.
Oknum PNS Pemko Batam Dilaporkan ke Polisi
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Batam berinisial Rzn dilaporkan Sang istri.
Itu setelah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Rzn terhadap istrinya berinisial Rh.
Dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/5) itu diterima pelayanan SPKT Polsek Batam Kota, serta dicatat dengan nomor LP-B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK- Polsek Batam Kota.
Dugaan penganiayan itu bermula dari cekcok antara Rh dan suaminya yang bertugas di Pemko Batam diduga terlibat perselingkuhan.
"Awalnya mereka cekcok. Hingga suaminya menganiaya istrinya," ucap sumber TribunBatam.id, Selasa (9/6/2020).
Rh diketahui sudah melakukan visum atas dugaan penganiayaan yang ia alami di RS Elisabeth Batam Centre pada 19 Mei 2020.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, membenarkan adanya laporan dari masyarakat itu.
Hanya saja, ia meminta hal itu tidak besar-besarkan karena itu adalah masalah keluarga orang lain. "Nanti saja menyangkut keluarga ybs (yang bersangkutan, red)," kata Restia.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid belum mengetahui peristiwa itu. Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada bawahannya. "Belum tahu saya," kata Jefridin Senin kemarin.(TribunBatam.id/Leo Halawa)