Pria Mengaku Ketua RT Pergoki Sejoli Berhubungan Intim, Lalu Ikut Setubuhi Sang Gadis di Semak-semak
Perilaku bejatnya itu dilakukan usai dirinya memergoki sejoli yang tengah berhubungan intim di semak-semak sekitar sekolahan yang terletak di Kalbar.
TRIBUNBATAM.id, SINGKAWANG- Ibarat pepatah mengambil kesempatan dalam kesempitan, mungkin hal itulah yang bisa menggambarkan perbuatan seorang pria di Singkawang, Kalimantan Barat ini.
Pria berinisial TN itu melakukan pemerkosaan terhadap gadis bawah umur.
Perilaku bejatnya itu dilakukan usai dirinya memergoki sejoli yang tengah berhubungan intim di semak-semak sekitar sekolahan yang terletak di Kalbar.
Alih-alih mengaku sebagai Ketua RT, pria ini malah memaksa keduanya melanjutkan perbuatan tak senonoh.
Berdasarkan pengakuan pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.
• Hendak Mencuci Baju, Gadis 16 Tahun jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Gunakan Daun Pisang Sebagai Alas
• Bekerja di Luar Negeri, Wanita Ini Malah Jadi Korban Penganiayaan Hingga Pemerkosaan Majikannya
Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut ia memudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT disitu. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.
Ia menuturkan setelah itu kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.
• Tak Bisa Impor Hewan Hidup, Umat Islam Singapura Tetap Bisa Berkurban Saat Idul Adha, Ini Caranya
• Bungkam Para Peneliti Virus Corona, Fauci Sebut China Telah Merugikan Dunia
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Singakwang
Sebelumnya Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.
Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.
"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," jelas AKP Tri.
Kemudian entah apa yang ada dipikirannya, TN malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim didepannya.
Bahkan TN pun mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.
"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap AKP Tri.
Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelaipun benang yang menempel ditubuh mereka.
TN kemudian mengambil handphone kedua korban tersebut dan memperhatikan keduanya berhubungan intim.
Tak sampai disitu, TN pun membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.
Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," ungkap AKP Tri.
Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.
Sesampainya di lokasi kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.
TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pergoki Sejoli Berhubungan Intim, Pria Ngaku Ketua RT Ini Malah Setubuhi Sang Gadis di Semak-semak
Penulis: Rizki Kurnia