UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM
Soroti Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam, Arlon Minta Aparat Hukum Tangkap Perusak Lingkungan
Arlon pun mempertanyakan keseriusan aparat memelihara lingkungan hidup di Kota Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aktivitas penambangan pasir yang diduga secara ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepri masih berjalan.
Meski tindakan tegas sudah dilakukan oleh sejumlah instansi, seperti Ditpam BP Batam hingga penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, nyatanya tak membuat aktivitas tambang pasir ini berhenti.
Personel Ditpam BP Batam diketahui menghentikan aktivitas penambangan pasir di kawasan Waduk Tembesi sepekan lalu.
Langkah tegas ini dilakukan saat personel Ditpam BP Batam melakukan patroli rutin di daerah tangkapan air Tembesi dengan 2 unit mobil patroli double cabin beranggotakan 7 personel.
Tiga bulan lalu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Kota Batam.
Masih adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal ini mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo.
Membidangi sarana, prasarana dan lingkungan hidup, ia meminta aparat menangkap para pelaku yang menurutnya merusak lingkungan itu.
"Semua tanah berlubang dibuat. Kan ini merusak lingkungan hidup. Selain itu, tindakan pengerukan pasir ilegal merugikan kebocoran anggaran pendapatan daerah. Tindakan ini adalah melanggar hukum. Untuk itu, kami minta aparat jangan beri ruang. Tangkap dan penjarakan mereka yang melakukan tindak pidana merusak lingkungan hidup," tegas Arlon, Selasa (9/6/2020).
Ia mencontohkan, aktivitas penambangan pasir yang berlokasi tidak jauh dari RS Bhayangara Polda Kepri yang saat ini menurutnya tidak tersentuh hukum.
Arlon pun mempertanyakan keseriusan aparat memelihara lingkungan hidup di Kota Batam. Kota Batam yang notabene adalah kepulauan, menurutnya akan rusak jika terus menerus dieksplorasi.
"Dampaknya bisa meluas, seperti longsor. Yang rugi masyarakat juga. Untuk itu kami minta hentikan itu," kata dia.
• KPU Kepri Tunggu PKPU Pusat, Jalankan Kembali Tahapan Pilkada Serentak 2020
• WARGA Batam Melanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Diberi Sanksi, Jefridin: Ditegur Lebih Terhormat
Selain tidak jauh dari RS Bhayangkara Polda Kepri, terdapat aktivitas penambangan pasir di daerah Bukit Tengkorak Nongsa atau seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nongsa.
Lokasi ini diketahui tidak terlalu jauh dari Mapolda Kepri. Aktivitas di lokasi ini diketahui mulai beroperasi sekira pukul 8 malam hingga pukul 2 pagi.
Selain itu, terdapat aktivitas penambangan pasir di kawasan Punggur masih di Kecamata Nongsa.
Di sana, bukit rusak akibat habis dikeruk. "Lihat saja itu berlubang semua. Nanti habis diambil ditinggal dan jadi kolam. Bisa berpotensi merenggut nyawa anak-anak generasi kita," ujar seorang warga, Waode.