BINTAN TERKINI
Hanya Selang 4 Hari, Seorang DPO Kasus Narkoba di Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
DN diamankan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong, Senin (8/6/2020)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Hanya selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka DN.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
DN diamankan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Senin (8/6/2020) lalu.
DN merupakan tersangka yang memberikan sabu-sabu kepada MM (38) yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.
Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menuturkan, penangkapan tersangka DN diawali adanya informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.
• Jadi Lokasi Favorit Warga Millenial, Sampah Plastik Tergenang di Laut Harbour Bay Batam
• Wali kota Batam Ubah Kebiasaan Selama Covid-19, Tak Pakai Ajudan Pribadi Sampai Bawa Mobil Sendiri
Setelah itu pihaknya melakukan interogasi dan dari introgasi, narkotika jenis sabu didapatkan dari MS alias DN.
Pihak Satresnarkoba Polres Bintan langsung mengembangkan kasus terhadap DN dan mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan.
Saat itu juga tim menuju lokasi. Tidak jauh dari lokasi, tersangka DN terlihat turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman.
"Kita langsung menangkap tersangka dan saat digeledah badan dan barang tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” terang Nendra.
Nedra menuturkan, untuk barang bukti yang diamankan pelaku MS alias DN, satu paket yang diduga jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api gas jenis zipo dan satu unit tas selempang warna hitam.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini masih ditangani untuk dilanjutkan perkaranya ke penuntut umum,”tutupnya.
Satu Orang DPO
Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pria berinisial MM (38). Ia merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bintan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.