KAVELING BODONG DI BATAM

Nasib Tak Kunjung Jelas, Sejumlah Warga Korban Kaveling Bodong Datangi Mapolda Kepri

Dalam RDP tersebut, DPRD merekomendasikan agar pihak pengelola agar memenuhi hak warga yang telah membeli kaveling tersebut.

TribunBatam.id/Istimewa
Warga mendatangi Polda Kepri untuk melaporkan nasib mereka yang menjadi korban pembelian kaveling diduga bodong, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga yang menjadi korban pembelian kaveling bodong mendatangi Mapolda Kepri. 

Mereka hendak membuat laporan terkait pembelian kaveling di Bukit Indah Nongsa dan Bintan Teluk Lenggung, Punggur ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto yang menerima warga yang untuk membuat laporan tersebut.

"Selasa (9/6) kemarin, ada warga yang menjadi korban penipuan pembelian kaveling bodong. Selanjutnya kami meminta perwakilan warga untuk memberikan laporan," ujar Arie, Rabu (10/6/2020).

Arie mengatakan laporan yang telah di terima pihaknya tersebut akan mengkaji terlebih dahulu untuk diambil tindakan lebih lanjut.

"Saat ini kita sedang mengkaji laporan masyarakat tersebut," ujarnya.

Seorang perwakilan masyarakat yang membuat laporan di Polda Kepri, Ilyas Kadir mengatakan, kedatangan warga karena ingin mendapatkan kejelasan terkait nasib mereka yang tertipu membeli kaveling tersebut.

Pihaknya bersama warga lainnya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.

Dalam RDP tersebut, merekomendasikan agar pihak pengelola agar memenuhi hak warga yang telah membeli kaveling tersebut.

"Jika tidak bisa kaveling, maka uang kami yang telah dibayarkan agar dikembalikan," sebutnya.

Lintas Komisi Sepakat Bentuk Pansus, Ketua DPRD Batam Belum Terima Hasil RDP dengan bright PLN

Siap-siap Tak lama Lagi Mi Band 5 Bakal Diluncurkan, Ada Bocoran 4 Varian Warna

Ilyas berharap agar permasalahan yang menimpa dirinya dan ratusan warga Lainnya agar bisa seceptnya menemukan solusi.

Ganggu Cadangan Air Batam

Komunitas pegiat lingkungan di Batam, Batam Green Initiative (BaGI) mendukung langkah tegas yang diambil tim penegakan hukum KLHK terkait kasus dugaan pengalihan kawasan hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.

Dewan Pembina BaGI, A. Khafi mengatakan, selain membuat konsumen merugi, fungsi hutan sebagai cadangan air menjadi berkurang.

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling mencuat setelah Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) ditahan oleh KLHK karena membabat hutan lindung di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved