Polisi Tangkap 31 Orang Diduga Terlibat Pengambilan Jenazah PDP Covid-19 Secara Paksa di Makassar

Puluhan orang tersebut diduga terlibat dalam pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan atau PDP Covid-19 secara paksa di 3 Rumah Sakit Kota Makassar

Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR- Sebanyak 31 orang diamankan tim gabungan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polrestabes Makassar.

Puluhan orang tersebut diduga terlibat dalam pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan atau PDP Covid-19 secara paksa di 3 Rumah Sakit Kota Makassar.

Dalam sepekan terakhir memang dikabarkan adanyan pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Dok Humas Polda Sulsel)

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

Dibuka Pelatihan Magang Kerja di Jepang, Jika Tertarik Cek Syarat di Sini

Jet Tempur Sukhoi AU China Terobos Wilayah Pertahanan Udara Taiwan, Dicegat F-16

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved