BATAM TERKINI

Reaksi Manajemen Lion Air Batam Calon Penumpang Batal Berangkat Karena Reaktif Rapid Test

Saat di Bandara Hang Nadim Batam, petugas check in terpaksa menahannya setelah melihat surat kesehatan hasil rapid test miliknya reaktif Covid-19.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Pesawat Lion Air saat berada di Hanggar Lion Air Group di Bandara Udara Hang Nadim Batam. Manajemen Lion Air di Batam belum mengetahui calon penumpangnya reaktif rapid test Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Maskapai Lion Air kembali beroperasi di Kota Batam, Rabu (10/6/2020). Namun, untuk seluruh calon penumpang, pihak maskapai sendiri mewanti-wanti agar mereka dapat menaati aturan penerbangan.

Salah satunya dengan menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau uji PCR.

Sayang, pada penerbangan pertama ini, seorang calon penumpang Lion Air di Batam bersikeras tetap berangkat menuju Kota Medan walau hasil rapid test miliknya menunjukkan reaktif Covid-19.

Menanggapi calon penumpang tersebut, Distrik Manager Lion Air Batam, Zaini Bire, mengaku tak mengetahui hal itu.

“(kami) Belum dapat konfirmasi dari airport,” katanya kepada TribunBatam.id, Rabu (10/6/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, calon penumpang berjenis kelamin pria ini diketahui telah melakukan rapid test sejak tanggal 2 Juni 2020 lalu di Rumah Sakit Harapan Bunda Batam.

Saat itu, pria berusia 43 tahun ini dinyatakan reaktif Covid-19. Namun, saat pihak rumah sakit ingin melakukan pemeriksaan swab terhadap dirinya, pria ini menolak dan tetap bersikeras untuk berangkat menuju Kota Medan.

Saat di Bandara Hang Nadim Batam, petugas check in terpaksa menahannya setelah melihat surat kesehatan hasil rapid test miliknya reaktif Covid-19.

Tak lama setelah itu, pria ini pun dijemput menggunakan mobil ambulans.

“Besok kami swab,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada Tribun Batam terkait penanganan lebih lanjut terhadap calon penumpang ini.

Batal Terbang ke Medan

Seorang calon penumpang maskapai penerbangan komersial harus membatalkan niatnya pulang ke Medan, Sumatra Utara.

Itu setelah hasil rapid test dari penumpang tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Ini Gaya Sat Intelkam Polres Bintan Dekati Tenaga Kerja di Pelabuhan

Bantu Tangani Covid-19, Hasil Survei Sebut Mayoritas Masyarakat Puas dengan Kinerja Polri

Kabar batalnya calon penumpang Lion Air ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi.

Menurut Didi, sebelum berangkat menuju Kota Medan, pihak Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam merencakan pengambilan swab terhadap pria berusia 43 tahun ini.

“Tetapi yang bersangkutan tetap ngotot mau berangkat,” kata Didi kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Pria itu akan menjalani karantina di rumah setelah dijemput oleh petugas kesehatan di bandara Hang Nadim Batam.

Dia dijadwalkan berangkat menuju Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Lion Air pukul 14.40 WIB.

Hingga berita ditulis, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso belum menjawab konfirmasi dari Tribun Batam.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang

Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Dimana berdasarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) menggugurkan aturan sebelumnya dari Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan Nomor 5 tahun 2020.

Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian Orang yang melakukan perjalanan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.

Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan. "Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).

Untuk kedatangan orang luar negeri juga di atur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.

Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat calon penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (10/6/2020).
Petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat calon penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (10/6/2020). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.

Sesuai edaran surat tersebut, orang yang datang dari luar negeri dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk saat ini belum semua maskapai membuka penerbangannya di Bandara Hang Nadim Batam.

"Untuk hari ini hanya Citilink Dengan 4 penerbangan, Garuda 1 Penerbangan, Sriwijaya 2 penerbangan dan Susi Air 1 Penerbangan," ujarnya.

Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam

Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.

Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.

Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.

"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).

Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.

Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.

"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.

Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).

Orangtua Waswas Anak Kembali ke Sekolah, New Normal Pendidikan Masih Polemik

Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.

Ungkap Biaya Rapid Test dan PCR Mahal

Akibat pandemi global Covid-19, maskapai penerbangan tak memperbolehkan calon penumpangnya terbang sembarangan. Begitu juga di Bandara Hang Nadim Batam.

Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.

Akibatnya, penumpang mengeluh. Beberapa di antara mereka mengaku, selain prosedur terbang lebih sulit, mengurus surat kesehatan memerlukan biaya relatif tinggi.

Bahkan, hampir setara harga tiket. Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi pun ikut berkomentar.

Menurutnya, untuk harga minimal rapid test sendiri sekitar Rp 400 ribu.

PLN Pantang Putus Listrik Pelanggan, Gubernur Kepri Singgung Tagihan Rumah Kosong

Hasil Survei, Mayoritas Orang Tua di Tanjungpinang Keberatan Anaknya Kembali Belajar di Sekolah

“Modalnya saja sudah Rp 300 ribu. Belum baju hazmat, spuit (alat suntik), dan sarung tangan,” terangnya kepada Tribun Batam, Rabu (10/6/2020).

Harga itu diakuinya berbeda dengan uji PCR. Untuk uji PCR, seseorang bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 2,5 juta.

Sedangkan untuk keakuratan hasil, Didi mengatakan, uji PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan hasil rapid test.

“Tapi untuk terbang, cukup rapid test saja. Dan rapid sendiri bisa di semua rumah sakit,” paparnya lagi.

Penyertaan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau uji PCR sendiri sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Di surat itu disebutkan, perjalanan udara domestik ataupun internasional saat ini dibatasi oleh berbagai persayaratan.

Selain identitas penumpang, calon penumpang jug wajib menyertakan berkas kesehatan sebelum terbang.(TribunBatam.id/IchwannurfadillahAlamudin/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved