Zuraida Hanum Otak Pelaku Pembunuhan Suaminya Hakim Jamaluddin Dituntut Seumur Hidup

Hakim pun kemudian membacakan isi BAP Jefri tentang janji-janji yang diberikan Zuraida Hanum, antara lain satu unit rumah, mendirikan kantor pengacara

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin - Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Otak pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan yang merupakan istrinya sendiri dituntut seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Jaksa Zuraida Hanum yang merupakan Istri hakim Jamaluddin diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.

Resep Peyek Kacang Enak, Gurih dan Renyah, Cocok untuk Cemilan atau Pelengkap Saat Makan

Viral di TikTok, Resep Regal Slink Pudding Chocolate with Fla di Video @Angellia.putry

Lihat Rambut Anaknya Beruban, Ibunda Yuni Shara Protes, Orang Anaknya Aja Udah Tua Gini

JPU Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Kesaksian Adik Zuraida

Pada sidang sebelumnya, adik terdakwa Zuraida Hanum memberi pengakuan mengejutkan di persidangan lanjutan yang digelar, Rabu (27/5/2020) kemarin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

 

Evi yang juga adik ipar korban menceritakan kejadian pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, bahkan akan diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Evi dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi meringankan (a De Charge) oleh pihak terdakwa Zuraida Hanum.

Sambil menangis, Evi menceritakan kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, Jamaluddin sudah sering ke rumah dia di Jakarta.

"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved