BATAM TERKINI

Anggota Satlantas Wajib Gunakan APD Saat Beri Pelayanan, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Mudjiono juga mengatakan, untuk anggota Lantas yang melakukan pengawasan atau pengaturan lalu lintas juga wajib mengenakan masker.

TribunBatam.id/Eko Setiawan
Warga berkerumun di layanan pengurusan SIM Polresta Barelang, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Lalu Lintas kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol
Mudjiono meminta, setiap anggota Lantas baik dari Polda hingga Polres bisa menjadi contoh penggunaan alat pelindung diri (APD) di tengah fase menuju new normal.

"Setiap anggota Lantas baik yang melaksanakan l tugas tugas opsnal maupun yang melaksanakan pelayanan wajid mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujar Mudjiono, Kamis (11/6/2020).

Mudjiono juga mengatakan, untuk anggota Lantas yang melakukan pengawasan atau pengaturan lalu lintas juga wajib mengenakan masker.

"Demikian pula petugas pelayanan seperti di Samsat atau pelayanan BPKP wajib gunakan masker dan face shield dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Dirlantas Polda Kepri itu juga menghimbau kepada semua masyarakat agar saat mengurus surat-surat tetap patuh dan taat.

Tak Bisa Sembarangan, Hanya Pemilik Visa Ini Boleh Masuk Malaysia Selama Lockdown Akibat Covid-19

DERETAN Alasan Kawasan industri di Kepri Siap Sambut Relokasi Perusahaan Asal US dan Jepang

Terutama dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker dan tetap menjaga jarak.

"Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat yang datang ke pelayanan Polri khususnya Pelayanan SSB ( SIM, STNK, & BPKB ) wajib mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pelayanan surat kendaraan beberapa waktu lalu telah dibuka kembali dimana hal tersebut sempat dihentikan sementara karena pandemi Covid-19. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved