PPDB JAKARTA 2020

PPDB Jakarta 2020 Dibuka 11 Juni-10 Juli 2020, Cek Syarat Pendaftaran di http://ppdb.jakarta.go.id

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang petunjuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

ISTIMEWA
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara online. Calon PPDB Jakarta 2020 bisa mengakses Link http://ppdb.jakarta.go.id 

Tahapan prapendaftaran:

a. Scan atau foto dokumen:

Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
Kartu Keluarga
Sertifikat Akreditasi
Nilai Rapor
Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id

c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun.

 
d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.

g. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.

2. Pengajuan Cetak Pin/ Token

Calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di laman http://ppdb.jakarta.go.id

b. Cetak PIN/ token dengan klik tombol Pengajuan Akun.

c. Mengisi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved