JELANG NEW NORMAL DI TANJUNGPINANG
Jelang New Normal, Plt Wali kota Tanjungpinang Ingatkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemberian sanksi tersebut, ditunjukan khusus kepada para pemilik toko usaha, tempat makan, dan warung kopi di Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Plt Wali kotaTanjungpinang, Rahma memberi arahan dalam sosialisasi penerapan New Normal, Minggu (14/6/2020).
"Bapak-ibu semuanya. Senin (15/06) akan diberlakukannya penerapan New Normal. Bila ada juga kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi," ucapnya menggunakan pengeras suara, Minggu (14/06).
Sanksi tersebut disampaikan politisi Nasdem ini diantarnya sanksi teguran, sanksi tertulis, dan hingga sanksi terberat.
"Sanksi terberat itu. Bila 3 kali berturut-turut tetap melanggar. Tempat usahanya di tutup. Akan dicabut izinnya juga," tegasnya.
Sanksi tersebut ditunjukan khusus kepada para pemilik toko usaha, tempat makan, dan warung kopi.
"Sebab itu, ikutilah aturan yang sudah disampaikan tadi. Ingat, bila ada pengunjung tidak pakai masker, dilarang masuk," tegasnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)