JELANG NEW NORMAL DI TANJUNGPINANG
Jelang New Normal, Plt Wali kota Tanjungpinang Ingatkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemberian sanksi tersebut, ditunjukan khusus kepada para pemilik toko usaha, tempat makan, dan warung kopi di Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dalam sosialisasi jelang New Normal di Tanjungpinang, Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan akan adanya sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Seperti diketahui penerapan New Normal di Tanjungpinang rencananya akan diterapkan, Senin (15/6/2020).
"Bapak-ibu semuanya, Senin (15/6) akan diberlakukan New Normal. Bila ada juga kedapatan melanggar (protokol kesehatan) akan dikenakan sanksi," ucap Rahma sambil menggunakan pengeras suara, Minggu (14/6/2020).
Sanksi tersebut disampaikan politisi Nasdem ini diantarnya sanksi teguran, sanksi tertulis, dan hingga sanksi terberat.
"Sanksi terberat itu. Bila 3 kali berturut-turut tetap melanggar. Tempat usahanya ditutup. Akan dicabut izinnya juga," tegasnya.
Sanksi tersebut ditunjukan khusus kepada para pemilik toko usaha, tempat makan, dan warung kopi.
"Sebab itu, ikutilah aturan yang sudah disampaikan tadi. Ingat, bila ada pengunjung tidak pakai masker, dilarang masuk," tegasnya kembali.
Polres Tanjungpinang bersama stakeholder tanpa henti mensosialisasikan serta menyampaikan himbauan akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan serta protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Tiap hari baik siang maupun malam, para personel rutin menyambangi berbagai tempat seperti mall, supermarket, warung dan kedai, pusat perbelanjaan, objek vital, pusat keramaian hingga ke pelosok-pelosok kampung dan pemukiman masyarakat.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal S.IK menyampaikan, Polri terus berupaya dari berbagai lini dalam prioritasnya menjamin keselamatan masyarakat.
Pihaknya akan terus menggaungkan protokol kesehatan dengan tujuan utama kita bersama untuk menjadikan kehidupan normal kembali seperti sedia kala.
Kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kesehatan sangat berarti untuk mewujudkan itu semua.
• 4 Tersangka Penipuan & Penggelapan Mobil Jalani Rapid Test, Kabid Dokkes Polda Kepri Ungkap Hasilnya
• 7 Fakta Ibu Kandung Bunuh Bayi di Batam, Mayat Dibiarkan 2 Hari di Kamar Mandi Sebelum Dibuang
"New Normal dengan pola dan gaya hidup baru yang menerapkan protokol kesehatan ketat diharapkan dapat ditaati dan dipedomani seluruh lapisan masyarakat demi masa depan yang baik bagi kita semua," ucapnya.
Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma sebelumnya memimpin sosialisasi jelang New Normal di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Para petugas menyebar ke berbagai lokasi di seputar pusat perbelanjaan, dan keramaian serta pasar Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan imbauan akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan serta protokol kesehatan.
Saat memberikan sosialisasi penerapan New Normal. Plt Walikota Tanjungpinang Rahma mengaskan adanya sanksi bila melanggar.
"Bapak-ibu semuanya. Senin (15/06) akan diberlakukannya penerapan New Normal. Bila ada juga kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi," ucapnya menggunakan pengeras suara, Minggu (14/06).
Sanksi tersebut disampaikan politisi Nasdem ini diantarnya sanksi teguran, sanksi tertulis, dan hingga sanksi terberat.
"Sanksi terberat itu. Bila 3 kali berturut-turut tetap melanggar. Tempat usahanya di tutup. Akan dicabut izinnya juga," tegasnya.
Sanksi tersebut ditunjukan khusus kepada para pemilik toko usaha, tempat makan, dan warung kopi.
"Sebab itu, ikutilah aturan yang sudah disampaikan tadi. Ingat, bila ada pengunjung tidak pakai masker, dilarang masuk," tegasnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)