UNGKAP KASUS DI POLDA KEPRI
BREAKING NEWS, Jadi Atensi, Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Besar di Kepri
Kasus dua awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO dan penggelapan dan penipuan ratusan mobil cukup menyita publik.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua kasus besar diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Senin (15/6/2020).
Selain kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil kawanan oknum perwira Polri, Iptu Hiswanto Ady, ekspose di Mapolda Kepri juga terkait Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) terhadap 2 awak kapal berbendera China, yaknu kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901.
Para tersangka serta barang bukti baik dari kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Dua ABK yang di pekerjakan secara tidak manusiawi di atas kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 sudah berada di lobi Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasus dua awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO cukup menyita publik.
Keduanya nekat terjun di laut sekitar perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri lantaran tak tahan kerap mendapat perlakuan kasar di kapal tangkap ikan tersebut.
Konferensi pers tersebut di pimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart didampingi Diresktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Sementara kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil terdapat empat penambahan tersangka baru. Sehingga total tersangka yang ditahan sebanyak 10 tersangka.
Selanjutnya Untuk TPPO ABK Kapal, polisi meringkus 7 tersangka dimana empat tersangka ditangani Polresta Jakarta Utara dan tiga tersangka dibawa ke Batam.
Ekspose kedua kasus tersebut dilakukan secara maraton dan bergantian.
Jadi Atensi Polda Kepri
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dibantu tim dari Bareskrim Polri, dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini masih terkait dua WNI yang menjadi ABK di kapal Fu Lu Qing Yuan Yu. Dua WNI itu akhirnya nekat lompat dari kapal di perairan Karimun karena tak tahan dengan penyiksaan yang mereka alami, belum lagi gaji tak dibayar.
Sementara itu, pelaku berinisial HA (41) diamankan di kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020) dini hari.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pelaku berinisial HA (41) merupakan orang yang berperan membuat dokumen palsu salah satu ABK.

"Tersangka HA merupakan calo paspor dan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu korban Andri Juniansyah," jelas Arie.