Kantor Imigrasi Karimun Mulai Layani Pembuatan Paspor, Kuota Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Imigrasi, pelayanan akan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya. Pemohon mesti daftar ke APAPO dahulu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/dokumentasi Tribun
Seorang pemohon penerbitan paspor menjalani sesi foto di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau akan kembali membuka layanannya mulai (15/6/2020). 

Ditambahkan Bayu, untuk saat ini belum ada kebijakan khusus yang diterapkan oleh pihak Imigrasi untuk mencegah WNA masuk ke Karimun.

"Sampai saa ini tidak ada kebijakan khusus dari pusat," ujarnya.

Selain petugas Imigrasi, seluruh instansi terkait di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun juga bersiaga.

Dari pantauan tribunbatam.id di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, seluruh petugas yang berhubungan langsung dengan penumpang tampak bersiaga dengan memakai masker dan sarung tangan.

Diantaranya petugas Kesehatan Kawasan Pelabuhan (KKP) melakukan pemantauan suhu tubuh penumpang mnggunakan thermalscanner. Kemudian petugas Bea dan Cukai yang memeriksa barang bawaan penumpang.

Para penumpang kapal ferry yang tiba dari Negara Malaysia ataupun Singapura dipantau secara intensif oleh petugas.

Hingga saat ini belum ada ditemukan penumpang yang terpapar virus Corona di Kabupaten Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved