PILKADA KARIMUN

Lima Komisioner KPU Karimun Bagi Tugas, Lantik Petugas PPS, Gesa Tahapan Pilkada yang Tertunda

KPU Kabupaten Karimun menggesa tahapan pilkada yang sempat terhenti karena Covid-19. Diantaranya dengan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Pelantikan PPS di sejumlah kecamatan di Karimun, Senin (15/6/2020). KPU Karimun menggesa tahapan pilkada yang sempat tertunda 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Wabah Covid-19 membuat sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tertunda.

Setelah waktu pelaksanaan pilkada kembali ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), sejumlah KPU di daerah juga kembali melanjutkan tahapan-tahapan pilkada yang sempat tertunda.

Kepastian pilkada diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait Tahapan, Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

KPU Kabupaten Karimun juga menggesa tahapan-tahapan yang sempat terhenti itu. Diantaranya dengan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kita langsung melakukan pelantikan PPS yang sempat tertunda akibat Covid-19," ujar Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Senin (15/6/2020).

Masa Kerja 7 Bulan, KPU Anambas Lantik 162 Petugas PPS, Berharap Bisa Kerja Maksimal

Dijagokan Jadi Balon Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah Siap Mundur dari DPRD Kepri

Kegiatan pelantikan PPS dilakukan serentak di masing-masing kecamatan dengan dipimpin masing-masing komisioner KPU.

Eko mengatakan pelantikan juga menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah.

"Lima komisioner KPU menyebar dan pimpin pelantikan PPS di setiap kecamatan," ujarnya.

Selain itu KPU Karimun juga kembali mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kegiatannya sempat dihentikan.

Ditambahkan Eko, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan pada Juni 2020.

"PPK kan kemarin sempat kita non aktifkan. Sekarang sudah aktif lagi. Berikutnya kita juga segera membentuk PPDP," terangnya.

Eko mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Sesuai dengan edaran baru, segala pelaksanaan tahapan harus ikuti protokol kesehatan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karimun memutuskan melakukan penundaan terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020. Penundaan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus atau Covid- 19.

Keputusan penundaan itu tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved