PILKADA ANAMBAS
Masa Kerja 7 Bulan, KPU Anambas Lantik 162 Petugas PPS, Berharap Bisa Kerja Maksimal
Sebanyak 162 petugas PPS ini dibagi di 54 kelurahan/desa, masing-masing kelurahan/desa bertugas 3 orang PPS
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melantik 162 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember mendatang.
Pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan, pada Senin (15/6/2020).
"Hari ini 15 Juni KPU melaksanakan pelantikan seluruh PPS di masing-masing kecamatan dengan menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucap Ketua KPU Anambas, Jufri Budi melalui sambungan seluler.
Sebanyak 162 petugas PPS ini dibagi di 54 kelurahan/desa, masing-masing kelurahan/desa bertugas 3 orang PPS.
"Mereka ini masa kerjanya dari 15 Juni sampai 31 Januari 2021, sekitar 7 bulan masa kerja," jelas Jufri.
Jufri berharap besar dengan telah dilantiknya anggota PPS ini, petugas bisa melakukan kerja dengan maksimal.
• Dijagokan Jadi Balon Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah Siap Mundur dari DPRD Kepri
• Tak Terima Dianiaya, Keluarga Narapidana Buat Laporan ke Polda Kepri, Kalapas Bantah ada Pesta Sabu
"Harapan saya dengan sudah dilantiknya PPS di seluruh desa dan kelurahan yg ada di Anambas, dapat memaksimalkan kerja dalam melaksanakan dan mensukseskan semua tahapan pemilihan serentak 2020 dengan tetap menaati standar protokol kesehatan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap, pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini khususnya di Anambas bisa terselenggara dengan sukses.
Baik itu sukses dengan partisipasi pemilih yang tinggi, sukses dalam menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat, serta yang paling penting juga sukses menjaga kesehatan masyarakat dalam penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Siap Sukseskan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk saat ini tidak ada penundaan pelaksanaan Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan (SK) dari KPU RI. Berdasarkan SK Nomor 258 KPU RI tanggal 14 Juni itu, isinya mencabut SK penundaan dan melanjutkan tahapan Pilkada 2020.
"Pilkada serentak akan kita lakukan 9 Desember, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang pemilihan secara serentak dilakukan 9 Desember. Semoga saja tidak ada penundaan," ujar Jufri, pada Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan terhitung 15 Juni 2020, tahapan Pilkada akan berlanjut. Balik lagi ke Gugus Tugas Covid-19, bisa saja akan ada perubahan nantinya.
"Ada empat tahapan yang akan kita lakukan yakni pelantikan PPS, pengaktifan PPK, verifikasi faktual, dan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih," jelasnya.
• Petugas Berjibaku Bersihkan Sisa Pohon Tumbang di Jalan Akses Sei Ladi Batam
• Ikatan Dokter Anak Indonesia Usul ke Pemerintah Agar Menunda Sekolah Hingga Tahun Depan