KASUS NOVEL BASWEDAN
Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Yakin Gak Terdakwa itu Pelaku Sesungguhnya?
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyambangi kediaman Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).
Menurut jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar dan di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Ngaku Diundang Hadir di Rumah Novel Baswedan
