Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Sang Anak Hasil Pernikahan dengan Pupung Sadili?

Pihak keluarga Pupung Sadili memastikan nasib buah hati pernikahan Aulia Kesuma dan almarhum, Reyna.

ist
Aulia Kesuma, eksekutor pembuhan Pupung Sadili divonis hukuman mati 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Aulia Kesuma pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana divonis hukuman mati.

Padahal diketahui Aulia Kesuma memiliki anak yang masih kecil, buah hati hasil pernikahannya dengan Pupung Sadili.

Lalu bagaimana dengan nasib sang anak jika Aulia Kesuma mendekam di penjara ?

Pihak keluarga Pupung Sadili memastikan nasib buah hati pernikahan Aulia Kesuma dan almarhum, Reyna.

Kakak kandung Pupung Sadili, Nani Sadili, mengatakan Reyna akan dirawat oleh keluarga besarnya.

Ia pun mengaku keberatan nama Reyna terus disebut saat kuasa hukum Aulia Kesuma menyatakan keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Aulia.

Lebih lanjut, Nani menyatakan keluarga besarnya siap mengasuh dan merawat Reyna.

Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Nani juga meminta agar Reyna tak disamakan dengan sang ibu, Aulia Kesuma.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya."

"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," tutur Nani.

Kapan Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim dan Tahapan yang Harus Dilalui

Termasuk Diare hingga Bintik Merah, Orangtua Perlu Kenali Gejala Unik Covid-19 Pada Anak

Mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Nani mengaku belum bisa berbicara banyak.

Pasalnya, pihak Aulia diketahui masih akan mengajukan banding.

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding."

"Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," terang Nani.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," pungkasnya.

Seperti yang dikatakan Nani, Aulia Kesuma mengajukan banding atas vonis hukuman mati.

Pengaruhi Jadwal Masuk Sekolah, Ini 15 Kriteria yang Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

Dokter Reisa Beri Tips Aman Saat Mulai Produktif, Lakukan Hal Ini Ketika Pulang dari Tempat Kerja

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Hal ini disampaikan kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, setelah sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Firman mengatakan kliennya akan melakukan berbagai upaya, termasuk meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika semua cara yang ditempuh tak berhasil.

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," jelas dia, dilansir Tribunnews.

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."

"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia."

"Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," tandasnya.

Akhirnya Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urin Usai Difitnah Pakai Narkoba, Para Artis Beri Dukungan

Aktivitas di Batam Mulai Dilonggarkan, Pelaku Pariwisata Siapkan Paket Wisata Domestik

Kronologi Kasus Pembunuhan Pupung Sadili

Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).
Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). ((KOMPAS.COM/BUDIYANTO))

Dikutip Kompas.com, Aulia Kesuma berencana membunuh Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 karena merasa sakit hati.

Ia mengaku harus banting tulang sendirian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara Pupung tak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada 2011.

Tak hanya itu, Pupung dan Aulia kerap bertengkar hal sepele, seperti mempermasalahkan pergaulan Dana.

Masalah lainnya muncul saat Aulia memutuskan berutang ke bank pada 2013.

Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.

Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.

Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.

Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved