Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Pembunuhan Suami & Anak Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.

ist
Aulia Kesuma, eksekutor pembuhan Pupung Sadili 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA SELATAN- Masih ingat dengan kasus pembunuhan ayah dan anak, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili)?

Sang pembunuh belakangan diketahui adalah Aulia Kesuma, istri Pupung Sadili.

Wanita yang juga berstatus ibu tiri Dana itu berniat menguasai harta suaminya, hingga nekat membunuh.

Kevin yang juga menjadi pelaku pembunuhan turut dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.

Pembunuhan sadis ini sempat menggegerkan publik.

VIDEO - Dalang Pembunuhan Suami dan Anak, Aulia Kesuma Diteriaki Air Mata Buaya dan Pembunuh

Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Sempat Cari Dukun Santet Habisi Suami dan Anak Tiri

Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.

Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi
AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Playboy Kediri Syok Ditangkap Resmob Polisi, Setubuhi Lebih 10 Gadis, Ada yang Sampai Hamil & Aborsi

Pentingnya Operasi Industri Hulu Migas di Tengah Wabah COVID-19

Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.

Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.

Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved