KARIMUN TERKINI
Diduga Curi Motor, Anggota Satpol PP & Warga Tangkap Seorang Pria di Karimun, Seperti Ini Akhirnya
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, pria yang ditangkap anggota Satpol PP dan warga tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun dan warga menangkap seorang pria di depan Puskesmas Tanjungbalai, Selasa (16/6/2020).
Pria tersebut dikejar dan ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian motor.
Dari informasi sementara, pria yang memakai baju lengan panjang dan celana pendek itu kedapatan mengambil sepeda motor di sekitar Perpustakaan Daerah Kabupaten Karimun, tak jauh dari Puskesmas Tanjungbalai.
"Katanya tadi ada yang parkir motor, terus mau masuk. Kunci ada di motor karena sebentar saja. Baru beberapa langkah dia (pria yang ditangkap) sudah ada di motor," kata seorang warga di sekitar lokasi.
Warga sempat mengambil video melalui telepon seluler saat beberapa anggota Satpol PP melakukan penangkapan. Di video tersebut terlihat pria itu berusaha melepaskan diri saat tangannya sudah dipegangi dua anggota Satpol PP.
• Disdukcapil Anambas Sebut Urus KK Bisa Dalam Sehari, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
• Ketum Gerindra Beri Restu Soerya-Iman, Ketua DPD PDIP Kepri Sebut Pilgub Diisi 3 Pasang Calon
Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, bahwa pria yang ditangkap tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Pria yang tidak memiliki identitas itu berbicara dengan tidak jelas.
"Sepertinya stres. Keterangan masyarakat mengatakan dia mengalami gangguan jiwa," kata Budi.
Meski sempat dibawa ke Polsek Balai Karimun, namun ia kembali diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Karimun.
"Sudah sama Satpol PP dan Dinsos," ujar Budi.
Ditangkap di Hotel
Jajaran Polres Karimun menangkap seorang pemuda, Selasa (2/6/2020) lalu. Kecurigaan awal, karena pemuda berinisal Af (20) itu diduga telah mencuri satu unit sepeda motor.
Beberapa hari sebelumnya, Polres Karimun mendapat laporan dari warga yang kehilangan motornya.
Motor itu diparkirkan di parkiran sebuah wisma.
Awalnya, korban menginap di Wisma Asia Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (30/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Korban datang dengan sepeda motor merek Suzuki Shogun berwarna biru dengan nomor polisi BM 4477 J.
"Pelapor memarkirkan motornya di parkiran wisma," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).
Pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB, atau ketika chek out, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di parkiran wisma telah raib.
• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan
Meski telah mencoba mencari di sekitar wisma, namun ia tetap tidak menemukannya.
Selanjutnya korban membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Karimun.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.500.000," kata Adenan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Selasa (2/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, polisi membekuk Af di Hotel Rasa Indah, jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Af beraksi pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Ia melihat sepeda motor korban sedang terparkir di parkiran dengan kondisi tidak berkunci.
Niat untuk mengambilnya pun muncul. Setelah mendekati sasarannya, Af mencoba menghidupkan dengan cara mengengkol.
"Setelah motor hidup, pelaku langsung membawanya kabur," jelas Adenan.
Saat ini Af harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman pidananya paling lama 7 tahun Jo Undang-undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya," tambah Adenan.
Curi Ponsel di Jok Motor
Sementara itu, belum lama ini, dua waria di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri harus berurusan dengan aparat yang berwajib.
Sulisvandi alias Anggun (31) dan Riki Wahyudi alias Nurul (21) nekat mencuri sebuah telepon seluler (ponsel) milik seorang warga.
Aksi keduanya bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor matik berhenti di kedai bandrek depan satu mini market di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (27/4/2020) malam sekira pukul 23.35 WIB.
"Korban membeli bandrek dan memarkir motornya di pinggir jalan A Yani," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (3/5/2020).
Saat korban tengah asyik menikmati bandrek kedua pelaku beraksi. Setelah mendekati motor korban yang terparkir, para pelaku membongkar joknya.
"Pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta," terang Herie.
Kedua pelaku cukup lihai saat beraksi. Pasalnya korban dan warga lain yang berada di lokasi tidak menyadari aksi mereka. Setelah mendapatkan ponsel korban, keduanya kemudian kabur.
Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Setelah memastikan ponselnya tidak tertinggal di kedai bandrek, korban kemudian membuat laporan polisi.
Ponsel tersebut tidak dijual oleh pelaku, melainkan digunakan untuk pemakaian pribadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Sulisvandi alias Anggun di kawasan Bukit Senang, pada 30 April 2020 sore.
Selanjutnya Riki wahyudi juga ditangkap di kawasan Bukit Senang pada hari yang sama.
Tersangka Sulisvandi alias Anggun ternyata juga merupakan resedivis kasus pencurian.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebut Herie.
• Masih di Puskesmas, Kapolsek Bengkong Sebut Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya Dalam Kondisi Sehat
• Viral Bayi Ditelantarkan Rumah Sakit Meninggal Dunia, Ibunda: Anak Saya Sudah Membeku
Pencuri Sikat Laptop dan Ponsel dari Rumah Warga
Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap seorang pemuda, Yg (18), Sabtu (25/4/2020).
Yg diduga kuat telah melakukan tindak pencurian di sebuah rumah warga di daerah Paya Manggis, Kecamatan Meral, pada Kamis (22/4/2020).
Peristiwa ini terjadi ketika korban tidur di ruang tengah rumahnya.
Sekira pukul 04.30 WIB, korban yang terbangun tidak menemukan telepon seluler miliknya.
Selanjutnya korban memeriksa barang-barangnya yang lain.
Hasilnya korban juga tidak menemukan laptop dan sejumlah barang berharga miliknya.
Korban lalu memberitahukan apa yang terjadi kepada tetangganya. Setelah melapor ke Ketua RT setempat, korban membuat laporan polisi.
"Adapun barang hilang milik pelapor satu unit handphone merk Samsung Note 9, satu unit handphone merk Xiaomi note 5 pro, satu unit laptop merk Asus dan satu unit jam tangan merk Casio," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (26/4/2020).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan. Pada Sabtu pagi, Tim Bisom mendapatkan informasi jika Yg berada di kawasan Lubuk Semut.
"Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Karimun mendatangi tempat tersebut dan ditemukan tersangka berada di sebuah konter handphone," terang Herie.
Ketika diinterogasi, Yg tak mengelak. Ia mengakui telah melakukan pencurian di daerah Payamangis.
Selanjutnya Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun membawanya ke Mako Polres Karimum untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Herie.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)