Pengaruhi Jadwal Masuk Sekolah, Ini 15 Kriteria yang Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkap 15 kriteria untuk menentukan warna dalam zonasi terkait pembukaan sekolah.

Kompas.com/Karnia Saptia
Ilustrasi Anak Libur Sekolah 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akhirnya memutuskan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkap 15 kriteria untuk menentukan warna dalam zonasi terkait pembukaan sekolah.

"Yaitu harus memenuhi dasar-dasar epidemologi, kemudian juga memenuhi data surveilans kesehatan masyarakat dan juga tentunya sistem pelayanan kesehatan," ujar Doni, dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

RESMI! Ini Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud, SMA/SMK Mulai Juli 2020, SD September 2020

Kemendikbud Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Tengah Covid-19

 

Dia mengatakan 15 kriteria tersebut menjadi acuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mana dalam hal ini dihitung, dievaluasi, dan dianalisa oleh tim pakar yang dipimpin oleh Profesor Wiku Adisasmito.

Dari kriteria-kriteria tersebut, nantinya akan ditemukan angka yang mencerminkan warna zonasi. Apabila resikonya tinggi maka angka yang dihasilkan rendah.

"Artinya tidak atau belum memenuhi semua persyaratan yang diharapkan, baik dari WHO atau Kemenkes. Jadi ada zona risiko tinggi warnanya merah, zona risiko sedang yang warnanya oranye, kemudian zona risiko rendah warnanya kuning, dan zona tidak terdampak warna hijau," kata dia.

Berikut 15 kriteria yang dimaksud Doni Monardo :

1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih dari atau sama dengan 50 persen)

7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama 2 minggu terakhir

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir 

9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk

10. Angka kematian per 100.000 penduduk

11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu

12. Positivity rate kurang dari 5 persen (dari seluruh sampel yang diperiksa, proporsi positif hanya 5 persen)

13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19

14. Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19

15. Rt - Angka reproduksi efektif kurang dari 1 persen (sebagai indikator triangulasi)

Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka. 

Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

  • Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
  • Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
  • Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka

Tahapan Belajar Tatap Muka

Setelah mememenuhi syarat tersebut, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.

Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020. 

Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020. 

Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)

Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020. 

Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.

Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup

Terapkan Protokol Kesehatan

Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni: 

1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan: 

- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan

2. Akses ke fasilitas kesehatan

3. Kesiapaan terapkan area wajib masker

4. Memiliki pengukur suhu tembak

5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan

6. Kesepakatan dengan komite. 

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II:  PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Monardo Ungkap 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved