UNGKAP KASUS DI POLDA KEPRI

Selain 2 WNI, Masih ada 10 Orang Korban TPPO di Kapal Berbendera China

Arie mengatakan kasus tersebut ditangani Oleh beberapa Polda, Dari Polda Kepri, Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Konfrensi Pers kasus TPPO ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu di Polda Kepri, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak 7 tersangka diringkus berkat kerjasama antara tim dari Polda Kepri, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang nekat melompat ke laut di perairan Karimun, Provinsi Kepri.

Mereka nekat melakukan aksi itu karena diduga kerap mendapat perlakuan kasar serta merasa ditipu dengan pekerjaan yang akan mereka dapatkan dari awak kapal bernama Fu Lu Qing Yuan Yu berbendera China.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dari hasil keterangan yang diperoleh, saat ini masih ada 10 orang WNI yang dipekerjakan di atas kapal Fu Qing Yuan Yu yang berbendera China.

Arie mengatakan saat ini pihaknya tenagh berkordinasi dengan pihak terkait untuk nasib 10 ABK lainnya.

"Sepuluh orang tersebut diduga juga dipalsukan dokumennya," ujar Arie.

Arie mengatakan kasus tersebut ditangani Oleh beberapa Polda, Dari Polda Kepri, Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.

"Ada 4 orang tersangka yang diamankan di Polda Jawa tengah pada Mei 2020 lalu juga berkaitan dengan kasus ini, Sedangkan di Polda Kepri ada 3 orang tersangka di Polda Kepri dan 4 orang di Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara," sebutnya.

Empat pelaku yang diamankan di Polda Jawa tengah itu terkait kasus TPPO penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan berkaitan dengan kasus kedua ABK.

Direskrimum Polda Kepri itu juga mengungkapkan, bahwa proses perekrutan PMI secara ilegal hingga pemalsuan dokumen tersebut berawal dari MHY, dimana tersangka Mhy yang berkomunikasi dan berhubungan dengan agensi penyakit PMI yang berada di Singapura.

"MHY ini yang mendapatkan tawaran kerja dari Singapura oleh oknum yang berinisial Mr W, dimana MHY di minta mencari pekerja di Indonesia," ungkap Arie.

BREAKING NEWS, Tembok Sampai Menghitam, Tabung Gas Diduga Meledak di Kedai Kopi Sei Jodoh Batam

Hero Terbaru Mobile Legends, Yu Zhong Segera Rilis, Ini Penjelasan Skill dari Role Fighter Ini

Ia mengatakan, dari informasi yang diperoleh pihaknya Mr W yang berkordinasi dengan tersangka MHY berlatar belakang sebagai mantan pelaut sehingga memiliki akses untuk berkomunikasi dengan kapal penangkap ikan.

Terkait jaringan TPPO terhadap PMI yang dipekerjakan Di kapal Tangkap ikan berbendera China itu disampaikan Ari merupakan sindikat dimana untuk di Indonesia sendiri diketahui Ada 11 orang tersangka yang telah diamankan di tiga wilayah.

"Untuk kasus TPPO pasti bersindikat dan tidak mungkin sendiri," ujar Arie.

Saat ini Arie Dharmanto mengatakan pihaknya melakukan kordinasi melalui dua pola Komunikasi yakni melalui Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura dan melalui antar lembaga kepolisian yakni antara Polda Kepri dengan setingkat Polda di Singapura.

Peran 3 Tersangka

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Tim Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Polri, Tim Resmob Bareskrim Polri dan Subdit III Ditreskrim Polda Metro Jaya meringkus 7 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China.

Ditreskrimum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt.

Harry mengungkap peran ketiga pelaku yakni SF, HA dan MHY dalam TPPO terhadap dua orang ABK berkewarganegaraan Indonesia yang menyelamatkan diri dengan melompat dari kapal tersebut di perairan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan SF yang ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor bertugas merekrut PMI atau ABK Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu dengan menjanjikan akan bekerja di salah satu pabrik di Korea Selatan.

"Ia menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan Gaji sebesar Rp 25 Juta sampai dengan Rp 50 Juta, dimana dari perannya tersebut ia mendapat keuntungan kurang lebih 10 Juta," sebut Harry dalam ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (15/6/2020).

Untuk pelaku dengan inisial HA, bertugas sebagai pembuat dokumen kedua korban tersebut.

"Tersangka HA ini membantu membuat Paspor dan dokumen sertifikasi Basic Safety Trening (BST). Ia mendapat keuntungan kuranglebih Rp 10 juta untuk satu orang PMI," sebut Harry.

Dari tersangka HA, polisi mengembangkan kasus ini dan meringkus 4 tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sedangkan untuk satu pelaku berinisial MHY, menurut Harry bertugas mengurus keberangkatan korban yang nantinya akan dipekerjakan di kapal tangkap ikan.

"MHY bertugas mengurus keberangkatan korban dari lokasi menuju Singapura dan mengatas namakan PT DPG dan merupakan Perusahaan fiktif yang bekerja sama dengan agensi di Singapura," ujar Harry.

Ketiga Pelaku Yakni SF, HA dan MHY saat ini berada di Mapolda Kepri. Tiga orang tersebut tiba di Batam pada Minggu (14/6) lalu.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved