BATAM TERKINI

Tersangka Mengaku Temukan Sabu-sabu 7,6 Kg di Laut, Polisi Sebut Pemain Baru, Terancam Hukuman Mati

Akibat tak mengetahui harga pasaran, Hamdi berinisiatif untuk memerintahkan Raffi mencari pelanggan di Kota Batam dan Pekanbaru.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Polresta Barelang, Selasa (16/6/2020). Tiga tersangka diringkus, dimana satu tersangka menanam 7,6 Kg sabu-sabu di area rumahnya, 

“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.

Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.

Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.

“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.

Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved