BATAM TERKINI
Tersangka Mengaku Temukan Sabu-sabu 7,6 Kg di Laut, Polisi Sebut Pemain Baru, Terancam Hukuman Mati
Akibat tak mengetahui harga pasaran, Hamdi berinisiatif untuk memerintahkan Raffi mencari pelanggan di Kota Batam dan Pekanbaru.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tersangka narkotika asal Tembilahan, Provinsi Riau yang kedapatan menanam sabu-sabu seberat 7,6 Kg di halaman rumah, Hamdi terancam mendapat hukuman mati.
Pria 33 tahun ini sebelumnya diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020).
Dalam ekspos di Polresta Barelang, terdapat dua tersangka lain yakni Muhammad Raffi (28) dan Elvin (25) dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiganya memiliki peran berbeda. Kepada polisi, Hamdi mengaku tak sengaja menemukan barang haram itu saat dirinya memancing di laut.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, tersangka Hamdi mengemas sabu-sabu tersebut kedalam paket kecil untuk diedarkan oleh saudaranya sendiri, Muhammad Raffi.
"Pengakuan dia (Hamdi) begitu. Setelah kami dalami, tersangka ini merupakan pemain baru," ujar Kompol Abdul Rahman saat memimpin konferensi pers, Selasa (16/6/2020) siang.
Akibat tak mengetahui harga pasaran, Hamdi berinisiatif untuk memerintahkan Raffi mencari pelanggan di Kota Batam dan Pekanbaru.
Atas instruksi Hamdi, Raffi pun bergerak menuju Batam dengan menyewa kapal pompong dan turun di salah satu pelabuhan tikus.
Setibanya di Batam, Raffi bergegas bertemu Elvin (25). Dalam kasus ini, Elvin bertugas mencari mangsa selama sabu diedarkan di Kota Batam.
"Jadi, dia menjual itu per ons. Dan penjualan sendiri di bawah harga pasaran," tambah Rahman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.
Tanam Sabu-Sabu di Area Rumah
Seorang warga Tembilahan, Provinsi Riau, Hamdi dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020) lalu.
Hamdi ditangkap saat berada di rumah miliknya kawasan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
