BATAM TERKINI

Tersangka Mengaku Temukan Sabu-sabu 7,6 Kg di Laut, Polisi Sebut Pemain Baru, Terancam Hukuman Mati

Akibat tak mengetahui harga pasaran, Hamdi berinisiatif untuk memerintahkan Raffi mencari pelanggan di Kota Batam dan Pekanbaru.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Polresta Barelang, Selasa (16/6/2020). Tiga tersangka diringkus, dimana satu tersangka menanam 7,6 Kg sabu-sabu di area rumahnya, 

Dari keterangan sementara, Hamdi hanya mengedarkan barang haram miliknya ke Kota Batam.

“Dia diduga merupakan jaringan (peredaran sabu) antar provinsi,” katanya kepada TribunBatam.id, Senin (15/6/2020).

Saat dibekuk, ditemukan barang bukti seberat 7,6 kilogram atau 7.678,62 gram milik Hamdi.

“Dia menanamnya di tanah dekat rumah,” sambung Rahman.

Hamdi terciduk oleh pihak kepolisian setelah salah satu ‘pelanggannya’ bernama Muhammad Raffi (28), pemuda asal Batam, tertangkap saat sedang berada di indekos.

Polisi berhasil menangkap Raffi berdasarkan informasi dari Elvin (25), tersangka lainnya yang tertangkap tangan di Hotel New Star Batam.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut Rahman, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.

Ringkus 3 Tersangka

Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.

Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).

Penyebab Dipo Latief Ogah Terima Putusan Cerai dengan Nikita Mirzani, Kini Ajukan Kasasi ke MA

Dikira Gratis, Betapa Syok nya Pasien Covid Ini Harus Bayar Rp 6,7 Juta, Keluarga Terpaksa Ngutang

Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).

Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.

Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved