PEMUSNAHAN SABU OLEH BNNP KEPRI
10 Tersangka Narkoba yang Ditangani BNNP Kepri Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup
Dari empat kasus berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram sabu-sabu dengan jumlah tersangka 10 orang. Mereka terancam pidana mati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peredaran gelap narkoba di Indonesia termasuk Kepri terbilang masih cukup masif.
Meski sejumlah instansi sudah banyak melakukan penindakan, seakan hal itu tidak membuat jera para pelaku.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dari 4 kasus yang ditangani pihaknya beberapa waktu terakhir ini.
Dari empat kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram dengan jumlah tersangka 10 orang.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan para pelaku narkotika seakan tidak pernah jera dalam melancarkan aksinya.
Karena itu, 10 pelaku yang diamankan pihaknya harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
"Hukuman maksimal yang menanti para pelaku ialah hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Arif merinci untuk Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP dengan satu pelaku yakni J (31), terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan untuk Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP dengan pelaku yakni yakni M (32), ML (28), MS (33), HS (40), S (29), RZ (29), dan R (40) dengan barang bukti sebanyak 424 gram sabu, juga mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk perkara dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP dengan tersangka MS, H dan N, ancaman hukumannya tidak jauh berbeda dengan dua kasus lainnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengejaran. Diketahui, saat akan ditangkap pelaku berhasil melarikan diri.
Dari 1 Kasus, Ditangkap 7 Pelaku