PEMUSNAHAN SABU OLEH BNNP KEPRI
10 Tersangka Narkoba yang Ditangani BNNP Kepri Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup
Dari empat kasus berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram sabu-sabu dengan jumlah tersangka 10 orang. Mereka terancam pidana mati
"Dari kegiatan gelap tersebut para oelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 15 juta serta ada juga yang dijanjikan dipenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Daftar Empat Kasus yang Ditangani BNNP Kepri
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (17/6/2020).
Barang bukti narkoba ini berasal dari empat kasus yang ditangani BNNP Kepri sejak April hingga Juni 2020.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari empat perkara dengan total 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.
Pertama, perkara dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP. Tanggal 23 April 2020 didapatkan 2.214 (dua ribu dua ratus empat belas) gram, barang bukti.
"Pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut," ungkap Arif.
• Ditanya Sule Jika Berjodoh Kembali dengan Gisel, Gading Marten: Harusnya akan Lebih Baik
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan tanpa pelaku tersebut dibawa ke BNNP Kepri untuk penyidikan.
"Karena aturannya walau belum ada pelaku harus dilakukan pemusnahan, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak 2.143,6 gram dan sebanyak 70,4 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Arif.
Kedua, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP. Diamankan sebanyak 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan satu tersangka yakni berinisial J (31).
"Menurut keterangan J yang merupakan kurir sabu, barang itu milik B (DPO). B menjanjikan upah yang belum diketahui jumlahnya jika pengiriman barang berhasil dilakukan dan barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam kemudian Tanjungpinang," ujar Arif.
Ketiga, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 7 pelaku yakni M (32), ML (28), MS (33), HS (40), S (29), RZ (29), dan R (40).
"Dari tangan para pelaku diamankan 424 gram sabu-sabu dan sebanyak 60 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan nantinya," ujarnya.
Keempat, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 3 tersangka limpahan oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun dengan 3 orang tersangka yakni MS (45),H (37), dan N (35).