PEMUSNAHAN SABU OLEH BNNP KEPRI
10 Tersangka Narkoba yang Ditangani BNNP Kepri Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup
Dari empat kasus berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram sabu-sabu dengan jumlah tersangka 10 orang. Mereka terancam pidana mati
Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak sebanyak 2004,68 gram dan sebanyak 64,32 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Arif menyatakan dari semua barang bukti yang diamankan itu, semua barang tersebut berasal dari Malaysia yang akan diperdagangkan di Indonesia.
"Kasus peredaran di tengah pandemi ini dijadikan kesempatan bagi para pelaku. Di saat semua pihak sibuk menangani virus Corona, mereka berusaha memasukkan barang haram ke tempat kita," ujar Arif geram.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu (17/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.
Barang bukti ini didapatkan dari 4 kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri.
Konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.
10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan BNNP Kepri berwarna oranye, dan tangan diborgol. (tribunbatam.id/Alamudin)