Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Anggota DPRD Batam Minta Dinkes Tunjuk Sejumlah Klinik & Rumah Sakit Layani Rapid Test

Untuk mempermudah masyarakat mendapat suket bebas Covid-19, Tumbur minta Dinkes tunjuk sejumlah rumah sakit atau klinik layani rapid test

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho.Ia meminta Dinas Kesehatan Kota Batam menunjuk beberapa rumah sakit, klinik, atau lab mana saja yang dapat dikunjungi masyarakat guna memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Protokol kesehatan Covid-19 membuat perjalanan masyarakat Kota Batam ke luar kota baik melalui udara maupun laut menjadi terhambat. Pasalnya, masyarakat wajib melampirkan berkas hasil negatif rapid test atau PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan.

Di sisi lain masyarakat justru banyak yang kebingungan memperoleh surat keterangan hasil rapid test atau PCR yang diperlukan itu. Saat ini, tes PCR dan rapid test hanya bisa dilakukan di klinik dan rumah sakit tertentu saja.

Hal ini akan berdampak pada penumpukan orang di sejumlah rumah sakit atau klinik yang menyediakan fasilitas rapid test dan PCR test. Karena itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho meminta Dinas Kesehatan untuk bertindak.

Ia menyarankan Dinas Kesehatan Kota Batam menunjuk beberapa rumah sakit, klinik, atau lab mana saja yang dapat dikunjungi masyarakat guna memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.

"Soal masyarakat harus pergi ke mana untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test atau PCR, Dinkes Batam harus segera menunjuk rumah sakit, klinik atau lab mana saja yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan itu (surat keterangan bebas Covid-19).

 Ditanya Sule Jika Berjodoh Kembali dengan Gisel, Gading Marten: Harusnya akan Lebih Baik

Tentunya sesuai dengan standar yang ditetapkan gugus tugas yang mengacu pada WHO," ujarnya, pada Rabu (17/6/2020).

Tumbur berharap rapid test mandiri dapat diterapkan di beberapa titik di Kota Batam, agar mudah diakses oleh masyarakat. Tentunya hal ini tetap dengan memperhatikan validitas tes sesuai dengan standar Gugus Tugas yang mengacu pada ketetapan WHO.

"Untuk memudahkan masyarakat melakukan rapid test mandiri atau PCR sebagai syarat hendak bepergian ke luar provinsi, Dinkes Batam harus segera tunjuk beberapa rumah sakit yang representatif, ataupun klinik atau lab, agar masyarakat mudah mendapatkan surat itu dan mudah dijangkaunya," terang pengurus DPC PDIP Kota Batam ini.

Sementara itu, untuk tes PCR, menurut Ketua Komisi IV, DPRD Kota Batam, Ides Madri, saat ini baru dapat dilakukan dua tempat saja, yaitu BTKLPP dan klinik Prodia. Sebab alat PCR di Kota Batam hanya ada dua unit.

"Tetapi kalau untuk rapid test mandiri, mayoritas klinik yang ada di Batam sudah mampu dan siap untuk itu. Tinggal Dinkes Batam saja yang merekomendasikan klinik mana saja yang diberikan izin menggelar rapid test mandiri," tambahnya.

Biaya Rapid Test dan PCR Mahal

Hasil Rapid tes menjadi salah satu kewajiban untuk berangkat menggunakan trasportasi udara.

Namun saat ini, banyak masyarakat yang megeluhkan mahalnya biaya rapid tes tersebut.

Akibat pandemi global Covid-19, maskapai penerbangan tak memperbolehkan calon penumpangnya terbang sembarangan. Begitu juga di Bandara Hang Nadim Batam.

 Kereta Emas Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia Bikin Heboh, Munculkan Petisi Agar Dimuseumkan

 Tidak Ada Kejelasan dan Kepastian, Korban Kaveling Bodong Datangi Polda Kepri

 Reaksi Manajemen Lion Air Batam Calon Penumpang Batal Berangkat Karena Reaktif Rapid Test

Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved