Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Anggota DPRD Batam Minta Dinkes Tunjuk Sejumlah Klinik & Rumah Sakit Layani Rapid Test

Untuk mempermudah masyarakat mendapat suket bebas Covid-19, Tumbur minta Dinkes tunjuk sejumlah rumah sakit atau klinik layani rapid test

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho.Ia meminta Dinas Kesehatan Kota Batam menunjuk beberapa rumah sakit, klinik, atau lab mana saja yang dapat dikunjungi masyarakat guna memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 

Akibatnya, penumpang mengeluh. Beberapa di antara mereka mengaku, selain prosedur terbang lebih sulit, mengurus surat kesehatan memerlukan biaya relatif tinggi.

Bahkan, hampir setara harga tiket. Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi pun ikut berkomentar.

Menurutnya, untuk harga minimal rapid test sendiri sekitar Rp 400 ribu.

“Modalnya saja sudah Rp 300 ribu. Belum baju hazmat, spuit (alat suntik), dan sarung tangan,” terangnya kepada Tribun Batam, Rabu (10/6/2020).

Harga itu diakuinya berbeda dengan uji PCR. Untuk uji PCR, seseorang bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 2,5 juta.

Sedangkan untuk keakuratan hasil, Didi mengatakan, uji PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan hasil rapid test.

“Tapi untuk terbang, cukup rapid test saja. Dan rapid sendiri bisa di semua rumah sakit,” paparnya lagi.

Penyertaan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau uji PCR sendiri sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Di surat itu disebutkan, perjalanan udara domestik ataupun internasional saat ini dibatasi oleh berbagai persayaratan.

 Usaha Barbershop Batam Coba Bertahan saat Covid-19, Suhu Tubuh di Atas 37,2 Celcius Dilarang Masuk

 Syarat dan Pendaftaran Siswa Baru di Anambas, Dibuka secara Daring dan Luring

Selain identitas penumpang, calon penumpang jug wajib menyertakan berkas kesehatan sebelum terbang.

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang

Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Dimana berdasarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) menggugurkan aturan sebelumnya dari Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan Nomor 5 tahun 2020.

Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian Orang yang melakukan perjalanan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved