BATAM TERKINI
Anggota DPRD Batam Minta Dinkes Tunjuk Sejumlah Klinik & Rumah Sakit Layani Rapid Test
Untuk mempermudah masyarakat mendapat suket bebas Covid-19, Tumbur minta Dinkes tunjuk sejumlah rumah sakit atau klinik layani rapid test
Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan. "Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).
Untuk kedatangan orang luar negeri juga di atur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.
• Bakso Omen Tawarkan Menu Bakso Instan, Dapat Disajikan di Rumah dengan Harga Terjangkau
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.
Sesuai edaran surat tersebut, orang yang datang dari luar negeri dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk saat ini belum semua maskapai membuka penerbangannya di Bandara Hang Nadim Batam.
"Untuk hari ini hanya Citilink Dengan 4 penerbangan, Garuda 1 Penerbangan, Sriwijaya 2 penerbangan dan Susi Air 1 Penerbangan," ujarnya.
Berlakukan Protokol Kesehatan
Otoritas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Ini penting untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penumpang dari luar Provinsi Kepri wajib mengntongi surat uji PCR atau rapid test serta surt bebas gejala penyakit.
"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020). PCR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekretaris-komisi-iv-dprd-kota-batam-tumbur-m-sihaloho-1.jpg)