NEW NORMAL DI BATAM

New Normal, Disbudpar Batam Susun Protokol Kesehatan di Bidang Pariwisata, Ini Daftarnya

Ada 16 protokol kesehatan yang sudah disiapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam untuk membangkitkan pariwisata Batam di masa new normal

Editor: Dewi Haryati
dok.istimewa/https://turnto10.com via tribunjogja
ilustrasi New Normal. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam menyusun sejumlah protokol kesehatan untuk dunia kepariwisataan di masa new normal 

13. GOLF / DRIVING RANGE
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Menyesuaikan kapasitas kendaraan golf / buggee sesuai protokol jarak jarak
- Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah latihan pada semua golf bag pemain
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala

14. BIOSKOP
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah ( face shield)
- Seluruh penonton wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / pengunjung yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Melarang masuk bagi calon penonton yang memiliki gejala batuk dan flu
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1,5 meter
- Mengurangkan kapasitas pengunjung menjadi 35% dari keadaan normal sebelumnya
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang menyediakan layanan makan atau minum ditempat
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala

15. MALL / SWALAYAN / PERTOKOAN
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah ( face shield)
- Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / pengunjung yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Pihak pengelola wajib mengawasi semua organ pendukung ( mall )
- Melarang masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala batuk dan flu
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1,5 meter
- Mengurangkan kapasitas pengunjung menjadi 35% dari keadaan normal sebelumnya
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang menyediakan layanan makan atau minum ditempat
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala

16. PENYELENGGARA ACARA / PENYELENGGARA KONVESI PROFESIONAL
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Selalu menayangkan video keamanan dan waspada bahaya covid 19 di media LED atau layar dan media audio pengeras suara secara berkala
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala. 

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved