KAVELING BODONG DI BATAM
Berkas Kaveling Bodong PT PMB Bakal Disidang, Penyidik KLHK Buru Direktur Perusahaan
Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda.
Selain itu, Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih membidik Direktur PT PMB untuk dimintai keterangan terkait perkara serupa.
“Masih didalami dan dicari,” ujarnya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait status Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung saat ini.
Ayung sendiri diketahui selalu mangkir saat dipanggil oleh pihak KHLK untuk dimintai keterangan.
Warga Mencoba Bertahan
Meski Komisaris PT Prima Makmur Batam ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, namun pembangunan perumahan di sana masih berjalan.
Pantauan wartawan Senin (24/2/2020), setidaknya puluhan rumah permanen di sana sudah berdiri.
Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.
Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.
"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.
Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.
Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
"Tapi solusi ada. Karena memang kami tak tahu kalau lahan ini adalah hutan lindung. PT Prima Makmur Batam menawarkan kepada kami. Ya kami kira tak ada masalah. Sekarang kami resah dan merasa rugi. Rata-rata pembeli tukang botot (pemulung), kuli bangunan. Kami bukan cari kaya di disni. Kami hanya ingin tempat teduh buat anak dan istri. Tapi sudah kejadian begini ya pasrah," kata warga itu.
Sebelumnya, Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayung sempat bersitegang dengan Komisi I DPRD Kota Batam saat RDP Senin (29/7/2019) lalu.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Lamhot M Sinaga menjelaskan, bahwa lahan itu masuk wilayah hutan lindung.