KAVELING BODONG DI BATAM
Berkas Kaveling Bodong PT PMB Bakal Disidang, Penyidik KLHK Buru Direktur Perusahaan
Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Dan izin PT Prima Makmur Batam tidak ada. Sehingga kami anggap sebagai kegiatan ilegal. Dan kami sudah pasang papan pengumuman di lahan itu bahwasanya hutan itu adalah wilayah hutan lindung. Tapi papannya dibawa lari orang tak dikenal setelah kami pasang beberapa hari," ujar Lamhot.

Ayung saat itu hanya pasrah diam. Sesekali ia melempar senyum ke arah anggota DPRD.
Anggota DPRD Kota Batam, Harimidi yang ikut RDP pun menyemprot Ayung.
"Ibu jangan ketawa-ketiwi. Ini persoalan hukum. Jangan anggap sebagai mainan ini. Anda sebagai direktur harus bertanggung jawab soal ini," kata Harimidi.
Mendapat semprotan itu, wanita tersebut langsung mengelak. "Saya tidak main-main pak. Kami sedang upayakan surat lahan itu," jawabnya.
Jumat pekan lalu, beberapa alat berat disita Gakkum KLHK Republik Indonesia.
Terkait persoalan ini, baik 2700 konsumen, PT Prima Makmur Batam (PMB), Komisi I DPRD Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa bulan lalu.
Hanya saja, kejelasannya masih belum diketahui. RDP kembali digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua BPKN Republik Indonesia Rolas Sitinjak.
Ia mengatakan, selain pembahasan lahan di Punggur, pihaknya juga membahas soal kaveling Nato di kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung yang sedang juga sama sama bermasalah.
"Sebagai Badan Perlindungan Konsumen, kami mewakili negara untuk membela dan memenuhi hak konsumen sebagai pembeli," kata Rolas.
• Ditpam BP Batam Robohkan 6 Bangunan Liar di Sekitar Waduk Sungai Harapan dan Minta Pemancing Pergi
• Hasil Drawing Piala Asia U16, Indonesia di Grup Neraka Bersama Para Juara: Jepang, China, Arab Saudi
Dalam pertemuan itu, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto dan Anggota Komisi I Jefry Simanjuntak.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyebutkan bahwa lahan yang dikelola oleh PT PMB untuk di kawasan Punggur, merupakan lahan yang tidak memiliki izin.
Walau pihaknya juga mengakui bahwa pihak perusahaan, juga pernah mengajukan perizinan namum ditolak oleh BP Batam selaku pengelola.
“Memang ada permohonan dari PMB, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena menyalahi aturan,” paparnya.
Adapun penolakan yang dilakukan oleh BP Batam, diakuinya dikarenakan letak lahan yang diajukan berada di kawasan hutan lindung.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Leo Halawa)