Gadis Terapis Pijat Plus-plus Tewas Dibunuh Pakai Pisau Lipat, Tubuh Dibakar Pakai Kompor Portable

Tersangka memasukkan jasad gadis ke kardus dan berencana membakarnya dengan kompor portable

Kolase SURYA.co.id/Luhur Pambudi/Firman Rachmanudin
Mahasiswa Surabaya jurusan Teknik Sipil selaku pembunuh wanita terapis panggilan mengaku marah setelah bayar Rp 900 ribu pakai uang SPP kuliah, cuma digituin saja 

Takut apinya membakar rumah, tersangka mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban.

Kaki kanannya saja yang terkena luka bakar.

Setelah menghabisi korban, tersangka Y melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka sebelumnya menelepon ibunya dan menceritakan peristiwa tersebut.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Keluarga tersangka kooperatif sehingga penangkapan tersangka lebih cepat.

Menurut saksi mata atau tetangga, Reni Agustiawan, mayat wanita itu dalam kondisi bersimbah darah, saat ditemukan pertama kali.

Posisi mayat berada di dalam sebuah kardus tempat wadah kulkas yang terdapat di dalam sebuah kamar.

"Di dalam kamar itu. Darahnya banyak, masih pakai pakaian, belum di evakuasi," ujarnya pada awak media di lokasi.

M ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, di dalam wadah kotak kardus yang lazim dibuat pelindung kemasan kulkas.

Kotak kardus berisikan mayat itu berada di dalam sebuah kamar yang bersebelahan langsung dengan teras depan rumah.

Belakangan diketahui, rumah berukuran 10 m x 8 m itu ditempati oleh seorang wanita single parent (janda), berinisial WD.

WD memiliki dua orang anak. Anak pertama berinisial Y (20) dan AZ (9).

Dan diketahui telah mengontrak rumah tersebut sejak enam tahun lalu.

Menurut saksi mata atau tetangga Reni Agustiawan, wanita bernasib nahas itu merupakan seorang tukang pijat.

Bapak empat anak itu menduga, terapis wanita itu yang lazim menerima jasa terapis panggilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved