KAVELING BODONG DI BATAM
Komisaris PT PMB Terancam 10 Tahun Penjara, Penyidik KLHK Bakal Jemput Paksa Direktur Perusahaan
Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ia diduga merusak kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi kaveling.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pun menangkapnya serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda mengatakan, selain terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, Komisaris PT PMB itu juga dikenakan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami berharap, kasus ini segera disidang. Tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini, sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar para pelaku lainnya.
Menurutnya, penyidik KLHK telah memanggil Direktur PT PMB, Ramudah (43) untuk diminta keterangan sebagai saksi sebanyak 2 kali.
Sayangnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa keterangan.
"Sehingga ke depan kami akan menempuh pencarian dan upaya paksa untuk dihadapkan ke penyidik,” tegasnya.
Menurutnya, kejahatan ini (alih fungsi hutan dan lindung) sangat merugikan masyarakat dan negara. Apalagi, PT PMB juga menjual lahan kaveling dari pembukaan hutan lindung tanpa izin kepada masyarakat yang diduga secara ilegal.
“Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara,” sebutnya.
Saat menyerahkan Zazli ke Kejari Batam, penyidik KLHK dikawal Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam penindakan terhadap PT. PMB beberapa waktu lalu, selain tersangka, penyidik KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 ekskavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Zazli sempat dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A Salemba.
Siap Disidang
Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) menjadi perhatian serius penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.