Imam Nahrawi Bersumpah Ingin Jadi JC: Demi Rasulullah! Akan Saya Bongkar Perkara Duit Rp 11 Miliar

Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara

Kolase Kompas.com/Sabrina Asril dan Instagram/th_natayo via Tribun Jateng
Imam Nahrawi dan Taufik Hidayat 

dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Sebut Nama Taufik Hidayat

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Menurut Imam Nahrawi, Taufik Hidayat semestinya juga dijadikan tersangka lantaran menjadi perantara.

Hal itu diungkapkan Imam Nahrawi dalam salinan pledoi.

Seperti yang diberitakan, Imam Nahrawi saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

Ia mengungkapkan pembelaannya dalam kasus ini.

Imam mengatakan Taufik Hidayat seharusnya dijadikan tersangka meski dia tidak mengerti uang yang dititipkan padanya itu harus diapakan dan dikemanakan.

 

Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Menurut Imam, Taufik Hidayat merupakan perantara.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara,

tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

 Surat Cinta Imam Nahrawi dari Penjara Diekspos Sang Istri, Tulis Pesan Khusus untuk Buah Hati

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved