Imam Nahrawi Bersumpah Ingin Jadi JC: Demi Rasulullah! Akan Saya Bongkar Perkara Duit Rp 11 Miliar
Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Sebut Nama Taufik Hidayat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Menurut Imam Nahrawi, Taufik Hidayat semestinya juga dijadikan tersangka lantaran menjadi perantara.
Hal itu diungkapkan Imam Nahrawi dalam salinan pledoi.
Ia mengungkapkan pembelaannya dalam kasus ini.
Imam mengatakan Taufik Hidayat seharusnya dijadikan tersangka meski dia tidak mengerti uang yang dititipkan padanya itu harus diapakan dan dikemanakan.

Menurut Imam, Taufik Hidayat merupakan perantara.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara,
tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
• Surat Cinta Imam Nahrawi dari Penjara Diekspos Sang Istri, Tulis Pesan Khusus untuk Buah Hati

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?