Imam Nahrawi Bersumpah Ingin Jadi JC: Demi Rasulullah! Akan Saya Bongkar Perkara Duit Rp 11 Miliar

Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara

Kolase Kompas.com/Sabrina Asril dan Instagram/th_natayo via Tribun Jateng
Imam Nahrawi dan Taufik Hidayat 

Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sejumlah Gratifikasi yang Diterima Imam Nahrawi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Imam Nahrawi menerima grafitasi dengan jumlah yang banyak.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Jumat, 14 Februari 2020.

Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Imam menerima grafitasi dengan jumlah yang banyak.

Tak sendiri, Imam menerima gratifikasi tersebut bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved