Imam Nahrawi Bersumpah Ingin Jadi JC: Demi Rasulullah! Akan Saya Bongkar Perkara Duit Rp 11 Miliar
Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus suap dana hibah KONI yang menyeret bekas menteri Imam Nahrawi sudah memasuki babak penuntutan.
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Pada Jumat (19/6/2020), terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi mengajuk pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.
Di situ, Imam Nahrawi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
"Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp 11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC," kata Imam saat membacakan pledoi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Menurut Imam, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membuka ke mana arah uang Rp11 miliar itu mengalir tapi tidak dijadikan dasar mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.

"Saya sudah bersumpah di atas Al Quran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan,
tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp11 miliar itu," ujar Imam.
Melalui pledoinya tersebut, Imam mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memercayainya sebagai Menpora pada Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Imam juga membeberkan berbagai prestasi yang diperoleh atlet-atlet Indonesia semasa ia menjabat sebagai Menpora dalam pledoi yang ia bacakan.
"Selama saya menjabat saya tidak pernah mendapat teguran secara lisan maupun tulisan dari Bapak Jokowi.
Saya juga bersemangat hingga Indonesia berhasil mendapat perhatian dunia dengan status bergengsi dan disegani tidak hanya di Asia tapi juga di level internasional," ungkap Imam.

Imam pun memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari semua tuntutan JPU KPK.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.