KAVELING BODONG DI BATAM
Kasus Kaveling Bodong di Batam Jadi Atensi KLHK, Selain PT PMB, 'Satu Berkas Masih di Kejagung'
Selain merugikan konsumen, alih fungsi hutan lindung ini membuat kondisi hutan di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi rusak.
Menurut Ilyas, sejak kasus mulai diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Direktur PT PMB, Ramudah Omar atau Ayung, tak pernah lagi terlihat, bahkan sulit dihubungi.
Pengakuan Ilyas, sosok Ayung terkahir dilihatnya pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Ayung mulai tidak terlihat lagi.
“Kerugian materi hampir Rp 20 miliar. Itu dari 3 ribu konsumen yang ada,” tambahnya.
Sejauh ini, Ilyas bersama beberapa konsumen juga telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini. “Sudah BAP. Tinggal tunggu kelanjutan,” ucapnya.
• Komisi III DPRD Batam Bakal Sidak ke Lokasi Longsor Tanjunguma, Undang Perusahaan dan Pihak Terkait
• Pelajar 15 Tahun Positif Covid-19, Jumlah Pasien Positif Corona di Batam Tembus 209 Kasus
Senada dengan Ilyas, Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim juga mengatakan jika ribuan konsumen juga telah membuat laporan ke Polda Kepri.
“Sudah di Polda. Nanti mereka yang proses,” katanya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait jaminan hak perlindungan konsumen dalam kasus ini.
Penyidik KLHK Bakal Jemput Paksa Direktur PT PMB
Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ia diduga merusak kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi kaveling.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pun menangkapnya serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda mengatakan, selain terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, Komisaris PT PMB itu juga dikenakan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami berharap, kasus ini segera disidang. Tersangka serta barang bukti dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini, sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar para pelaku lainnya.