KAVELING BODONG DI BATAM

Kasus Kaveling Bodong di Batam Jadi Atensi KLHK, Selain PT PMB, 'Satu Berkas Masih di Kejagung'

Selain merugikan konsumen, alih fungsi hutan lindung ini membuat kondisi hutan di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi rusak.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kondisi kaveling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB. Sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan. 

Menurutnya, penyidik KLHK telah memanggil Direktur PT PMB, Ramudah (43) untuk diminta keterangan sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Sayangnya, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa keterangan.

"Sehingga ke depan kami akan menempuh pencarian dan upaya paksa untuk dihadapkan ke penyidik,” tegasnya.

Konsumen meminta DPRD Kota Batam menghadirkan pihak PT Prima Makmur Batam (PT PMB) untuk dapat memberikan keterangan perihal lahan yang telah mereka beli karena statusnya tak jelas. Mereka mendatangi gedung Dewan, Selasa (24/9/2019).
Konsumen meminta DPRD Kota Batam menghadirkan pihak PT Prima Makmur Batam (PT PMB) untuk dapat memberikan keterangan perihal lahan yang telah mereka beli karena statusnya tak jelas. Mereka mendatangi gedung Dewan, Selasa (24/9/2019). (TRIBUNBATAM.ID/ICHWANNURFADILLAH)

Menurutnya, kejahatan ini (alih fungsi hutan dan lindung) sangat merugikan masyarakat dan negara. Apalagi, PT PMB juga menjual lahan kaveling dari pembukaan hutan lindung tanpa izin kepada masyarakat yang diduga secara ilegal.

“Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara,” sebutnya.

Saat menyerahkan Zazli ke Kejari Batam, penyidik KLHK dikawal Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Dalam penindakan terhadap PT. PMB beberapa waktu lalu, selain tersangka, penyidik KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 ekskavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Zazli sempat dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A Salemba.

Siap Disidang

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) menjadi perhatian serius penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Pasalnya, kegiatan PT PMB membuat kawasan hutan lindung di Batam, Sei Hulu Lanjai rusak berat.

Hal ini seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazdi Nurhuda.

“Saat kunjungan Februari 2020 lalu, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kaveling perumahan menggunakan alat berat. Saat di lokasi itu, tim menangkap saudara Zazli,” katanya kepada TribunBatam.id, Kamis (18/6/2020).

Zazli diketahui merupakan Komisaris PT PMB. Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.

Bahkan, Yazid pun akan kembali mengagendakan pemanggilan untuk Ayung terkait kelanjutan kasus ini.

“Sudah 2 kali mangkir,” tambah Yazid. Sementara itu, Yazid menyatakan berkas perkara untuk tersangka Zazli atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam sudah lengkap atau P21.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved